Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Aman Memberikan Bantuan pada Korban Kecelakaan di Jalan Tol

Kompas.com - 17/10/2023, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai sesama pengguna jalan, muncul naluri dan tanggung jawab moral untuk memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas, termasuk di jalan tol.

Akan tetapi, tol merupakan jalan bebas hambatan yang sangat berisiko jika tidak hati-hati. Oleh karena itu, saat memberikan pertolongan harus mengutamakan keamanan dan keselamatan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, boleh untuk membantu kecelakaan di jalan tol, namun dengan cara yang aman.

Baca juga: Saat Terlibat Kecelakaan, Jangan Mau Diperdaya Oknum Aparat

BMW ringsek usai kecelakaan di jalan tol BSDinstagram.com/jakartaselatan24jam BMW ringsek usai kecelakaan di jalan tol BSD

“Boleh, parkirkan kendaraan anda di bahu jalan kemudian menyalakan lampu hazard, menandakan dalam keadaan darurat bila memungkinkan pasang segitiga pengaman atau isyarat lain,” ungkap Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Hal ini juga diperboleh dilakukan, sebab membantu korban kecelakaan secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 231 dan Pasal 232 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berisi kewajiban pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan dan setiap orang yang melihat atau mengetahui terjadinya kecelakaan.

“Dari uraian tersebut jelas bahwa pengemudi yang terlibat kecelakaan atau orang yang melihat dan mengetahui kejadian kecelakaan wajib memberikan pertolongan kepada korban,” jelas Budiyanto.

Baca juga: Soal Aturan Ganjil Genap Motor, Polisi Akui Masih Harus Olah Data

Kondisi kendaraan Isuzu Elf yang mengalami kecelakaan di jalan tol Jombang - Mojokerto, Kamis (20/2/2020).KOMPAS.COM/DOK. PT Astra Infra Toll Solution Kondisi kendaraan Isuzu Elf yang mengalami kecelakaan di jalan tol Jombang - Mojokerto, Kamis (20/2/2020).

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, ketika terjadi kecelakaan hasrat naluri untuk membantu pasti ada. Akan tetapi tidak bisa sembarangan karena sangat berisiko.

Sony menjelaskan langkah pertama yang harus dilakukan, yaitu mengamankan area kecelakaan supaya kecelakaan yang lebih parah bisa dihindarkan oleh pengguna jalan lain. Selanjutnya, menghubungi pihak berwenang agar mendapatkan pertolongan, dan menyelesaikan masalah kecelakaan.

“Menghubungi pihak petuga tol, polisi dan medis untuk korban mendapat pertolongan segera dan menginvestigasi,” tambahnya.

Baca juga: Masih Banyak yang Ragu Soal Biaya Kepemilikan Mobil Listrik

Sony juga mengatakan, boleh mendatangi korban dan melakukan pertolongan ringan kalau kecelakaannya tidak fatal. Contoh, dengan menjauhkan atau menepikan serpihan-serpihan part yang berserakan di sekitar korban.

“Tetapi yang menyangkut pertolongan langsung terhadap korban, itu harus orang yang memiliki ilmu BFA, artinya dia paham benar terhadap teknik-teknik penyelamatan nyawa korban,” jelas Sony.

Sementara jika tidak ada korban cedera seperti property damage, Sony mengatakan, tetap yang harus melakukan pertolongan adalah petugas. Pihak penolong hanya melakukan perlu melakukan pengamanan area kecelakaan agar kejadian lebih parah tidak terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau