Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengetahui Interval Jarak Tiap Rest Area di Jalan Tol

Kompas.com - 23/09/2023, 13:22 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Rest area di jalan tol menjadi fasilitas yang disediakan oleh pihak pengelola, untuk memberikan tempat istirahat, makan, minum, dan kegiatan lainnya kepada pengguna kendaraan.

Fasilitas ini dapat dikatakan penting, sebab berguna untuk menjaga keamanan dan kenyaman pengemudi yang melakukan perjalanan jarak jauh di jalan tol.

Bagi pengguna jalan tol, ada baiknya untuk mengetahui interval jarak tiap rest area jalan tol. Sebab ini dapat membantu, untuk merencanakan kapan sebaiknya beristirahat selama perjalanan.

Baca juga: Cara Mudah Cek Tarif Jalan Tol Secara Online

Rest area Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).Dok. PT Hutama Karya (Persero). Rest area Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).

Mengingat istirahat yang cukup dan teratur sangat penting dilakukan, untuk menghindari kelelahan saat berkendara jarak jauh. Jika kelelahan akan mengurangi konsentrasi dan reaksi di jalan tol.

Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, telah tertera interval jarak tiap rest area.

Tertulis pada Pasal 8 ayat 1 mengenai jarak interval antar TIP (tempat istirahat dan pelayanan) atau rest area pada arah yang sama diatur dengan ketentuan:

  • TIP tipe A disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 km setiap jurusan.
  • Jarak TIP tipe A dengan TIP tipe A berikutnya yaitu paling sedikit 20 km.
  • TIP tipe B dapat disediakan pada Jalan Tol antarkota yang memiliki panjang lebih dari 30 km.
  • Jarak minimum antara TIP tipe A dan TIP tipe B yaitu 10 km.
  • Jarak minimum antara TIP tipe B dan TIP tipe B berikutnya yaitu 10 km.
  • Jarak minimum antar TIP tipe C dan TIP tipe A, TIP tipe B serta TIP tipe C yaitu 2 km.

Baca juga: Catat, Ini Tarif Jasa Derek Resmi di Jalan Tol DKI Jakarta

SPBU modular di sejumlah rest area jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga GroupDok. PT JMRB SPBU modular di sejumlah rest area jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group

Adapun penjelasan tipe A, merupakan rest area yang memiliki fasilitas lengkap dibanding TIP lain. Terdapat ATM, toilet, klinik kesehatan, bengkel, warung atau kios, minimarket, mushola, SPBU, restoran, ruang terbuka hijau, dan lahan parkir.

Untuk tipe B, fasilitas yang disediakan lebih sedikit dari tipe A. Dan untuk Tipe C. hanya beroperasi pada saat tertentu seperti libur Hari Raya Lebaran, Natal, dan tahun baru.

Sebagai informasi, rest area dapat ditetapkan berbeda setelah mendapatkan persetujuan Menteri. Seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri PUPR No.10 Tahun 2018 Pasal 8 ayat 2.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau