Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 10/10/2023, 12:42 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang periode program pemutihan PKB hingga 24 Desember 2023.

Keringanan yang diberikan adalah:

  1. Keringanan bebas bea balik nama serta diskon pajak kendaraan
  2. Untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun mendapatkan potongan

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak selama tiga tahun. Kebijakan ini diperuntukkan masyarakat umum maupun instansi pemerintah Jawa Barat.

Baca juga: Harga dan Seberapa Lama Pengerjaan Press Segitiga Motor

5. Sumatera Selatan

Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan masih berlaku hingga 23 Desember 2023, masyarakat mendapatkan bebas denda dan bunga pajak.

Keringan yang didapat:

  1. Bebas denda dan bunga pajak
  2. Penunggakan PKB selama dua tahun atau lebih, hanya bayar satu tahun tunggakan

Masyarakat juga mendapatkan bebas denda dan bunga pajak BBNKB. Ada juga pengurangan BBNKB II 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dan keluar provinsi.

Baca juga: Cara dan Syarat Lengkap Mengurus Mutasi Kendaraan di Samsat

6. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan, yang diperpanjang hingga 23 Desember 2023.

Dilansir dari laman Bapenda Sumatera Barat, keringan hanya berlaku untuk masyarakat umum dan instansi dalam provinsi. Kendaraan yang mutasi dari luar tidak dapat.

Adapun keringanan yang diberikan:

  1. Pembebasan sebagian pokok PKB II
  2. Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor
  3. Bebas denda PKB
  4. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas

Baca juga: Alasan Mengapa Pengembangan Bioetanol Belum Optimal

7. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan melalui Bapenda juga masih melakukan program pemutihan pajak kendaraan, yang berlaku sejak 1 April hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan meliputi:

  1. PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), bebas denda dan bunga pajak
  2. Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
  3. Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
  4. Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 (lima) GT sampai 7(tujuh) GT
  5. Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com