JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2023.
Diharapkan masyarakat yang terlambat pajak kendaraan bisa segera melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa tambahan denda keterlambatan.
Beberapa provinsi juga memberikan insentif pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kedua pihak yang memindahkan kepemilikan kendaraan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com masih terdapat tujuh provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak hingga saat ini akhir tahun 2023, berikut datanya:
1. Jawa Tengah
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah telah diadakan sejak 26 April 2023 oleh Bapenda, sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah masih menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 22 Desember 2023.
Berikut keringanan dan rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
2. DKI Jakarta
Pemerintah DKI Jakarta, melalui Bapenda mengadakan keringan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Untuk keringanan yang diberikan, yaitu:
3. Banten
Pemerintah Provinsi Banten mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada 2023. Ini sesuai Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.
Dilansir dari akun Instagram Bapenda Banten @bapenda.banten, keringanan yang diberikan sebagai berikut:
Pembayaran pajak dilaksanakan di Samsat, Samsat keliling, maupun gerai yang diadakan oleh Bapenda Banten.
4. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang periode program pemutihan PKB hingga 24 Desember 2023.
Keringanan yang diberikan adalah:
Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak selama tiga tahun. Kebijakan ini diperuntukkan masyarakat umum maupun instansi pemerintah Jawa Barat.
5. Sumatera Selatan
Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan masih berlaku hingga 23 Desember 2023, masyarakat mendapatkan bebas denda dan bunga pajak.
Keringan yang didapat:
Masyarakat juga mendapatkan bebas denda dan bunga pajak BBNKB. Ada juga pengurangan BBNKB II 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dan keluar provinsi.
6. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan, yang diperpanjang hingga 23 Desember 2023.
Dilansir dari laman Bapenda Sumatera Barat, keringan hanya berlaku untuk masyarakat umum dan instansi dalam provinsi. Kendaraan yang mutasi dari luar tidak dapat.
Adapun keringanan yang diberikan:
7. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan melalui Bapenda juga masih melakukan program pemutihan pajak kendaraan, yang berlaku sejak 1 April hingga 31 Desember 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan meliputi:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/10/124200115/7-provinsi-yang-masih-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-