Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Lengkap Mengurus Mutasi Kendaraan di Samsat

Kompas.com - 10/10/2023, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mutasi kendaraan merupakan proses administratif yang perlu dilakukan pemilik yang akan pindah domisili secara permanen.

Bagi sebagian orang, mengurus mutasi kendaraan dirasa memakan banyak waktu. Namun sebenarnya prosedurnya cukup mudah dan tidak rumit.

Terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan ketika akan melakukan mutasi motor dan tahapan pengecekan fisik oleh petugas.

Baca juga: Pemilik Kendaraan yang Kehilangan BPKB Wajib Pasang Iklan di Media Massa

petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Soloari petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Solo

Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah:

  • STNK asli dan salinannya
  • BPKB asli dan salinannya
  • KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya
  • Kuitansi pembelian motor dilengkapi materai Rp 10 ribu

Baca juga: Syarat dan Cara Ralat BPKB Bila Ada Kesalahan Data atau Penulisan

Kemudian untuk tahapan mutasi motor di Samsat asal, sebagai berikut:

  • Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK
  • Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan
  • Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas
  • Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
  • Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas
  • Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik
  • Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)
  • Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil
  • Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi
  • Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru

Baca juga: Moge Punya SIM Khusus, Apakah Mobil Sport Juga Perlu SIM Khusus?

Selanjutnya untuk cara mutasi motor di Samsat tujuan:

  • Datang ke kantor Samsat domisili baru
  • Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket
  • Lakukan gesek nomor mesin dan rangka
  • Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
  • Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
  • Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya cabut berkas mobil
  • BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat
  • Ambil STNK dan plat nomor mobil yang baru

Untuk biaya mutasi dan balik nama motor yang meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelt baru, dan BPKB baru.

Tarif yang diberikan berbeda-beda setiap daerah atau provinsi, namun biasanya berkisar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com