JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai bukti atau dokumen penting untuk mencatat kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor seperti motor dan mobil, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), sehingga harus dipastikan tidak ada kesalahan data atau penulisan pada BPKB.
Apabila terjadi kesalahan data pada BPKB dan tidak segera diurus, maka pajak yang telah dibayarkan bisa dianggap tidak sah.
Sebagai contoh, kesalahan terletak pada kolom nomor KTP, tempat tanggal lahir, serta nomor polisi kendaraan. Ini terjadi bisa karena pemilik atau petugas kurang teliti dalam memasukkan data.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak
Perlu diketahui, layanan ralat BPKB berbeda dengan balik nama kendaraan bermotor. Ralat BPKB adalah proses perbaikan data atau penulisan yang salah.
Adapun syarat dan cara melakukan perbaikan BPKB jika terjadi kesalahan data:
Syarat yang harus dilengkapi:
Baca juga: Begini Cara Mengecek Keaslian BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor Bekas
Selanjutnya cara untuk mengurus BPKB yang salah, adalah dengan mendatangi dan melaporkan di kantor Samsat tempat pengesahan dokumen dimaksud dan melengkapi data-data yang diperlukan
Setelah selesai, pastikan untuk mengecek kembali data pada bPKB yang baru sebelum meninggalkan kantor Samsat.
Adapun biaya untuk melakukan pembaharuan atau ralat BPKB, adalah gratis atau tidak ada pungutan biaya. Sedangkan untuk proses revisi diklaim hanya memakan waktu 30 menit saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.