Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara dan Syarat Lengkap Mengurus Mutasi Kendaraan di Samsat

JAKARTA, KOMPAS.com - Mutasi kendaraan merupakan proses administratif yang perlu dilakukan pemilik yang akan pindah domisili secara permanen.

Bagi sebagian orang, mengurus mutasi kendaraan dirasa memakan banyak waktu. Namun sebenarnya prosedurnya cukup mudah dan tidak rumit.

Terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan ketika akan melakukan mutasi motor dan tahapan pengecekan fisik oleh petugas.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah:

Kemudian untuk tahapan mutasi motor di Samsat asal, sebagai berikut:

Selanjutnya untuk cara mutasi motor di Samsat tujuan:

  • Datang ke kantor Samsat domisili baru
  • Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket
  • Lakukan gesek nomor mesin dan rangka
  • Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
  • Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
  • Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya cabut berkas mobil
  • BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat
  • Ambil STNK dan plat nomor mobil yang baru

Untuk biaya mutasi dan balik nama motor yang meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelt baru, dan BPKB baru.

Tarif yang diberikan berbeda-beda setiap daerah atau provinsi, namun biasanya berkisar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/10/101200915/cara-dan-syarat-lengkap-mengurus-mutasi-kendaraan-di-samsat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke