JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian pengendara sepeda motor masuk jalan tol kembali terjadi. Dalam video yang viral di dunia maya, terlihat seorang ibu-ibu masuk jalan tol dan berjalan di lajur paling kiri.
Dalam video yang diunggah akun TikTok firmankristiawan, tertulis kejadian di Tol Serang pada malam hari, kemudian ibu-ibu tersebut tidak memakai safety riding yang mumpuni, seperti helm, jaket, sarung tangan dan sepatu.
Baca juga: Kulik Fitur Terbaru Hyundai Bluelink di Ioniq 5
''Ibu minggir bu, minggir," kata orang di dalam mobil yang diduga perekam ibu-ibu tersebut dikutip Kompas.com, Minggu (8/10/2023).
@firmankristiawan motor masuk jalan tol #motormasuktol #kotaserang #tolserangbarat #pelanggaranlalulintas ? suara asli - Firman Kristiawan
Namun ibu-ibu yang belum diketahui identitasnya tersebut tidak menggubris dan terus melaju di atas motor, bahkan terlihat mengebut.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, ada beberapa alasan mengapa masih sering terjadi pengendara motor masuk tol, salah satunya yaitu memanfaatkan titik lemah pengawasan.
“Mereka masuk pada pintu-pintu keluar dengan cara melawan arus. Kedua terjebak masuk dalam jalan tol karena tidak atau kurang paham terhadap rambu-rambu petunjuk atau perintah dan larangan,” kata Budiyanto kepada kompas.com, belum lama ini.
Budiyanto mengatakan, perlu langkah antisipasi dan cara-cara pengawasan yang lebih variatif untuk mencegah motor masuk tol.
Baca juga: Parkir Mobil di Luar Saat Cuaca Panas, Bisa Merusak Wiper
“Motor bisa masuk dalam jalan tol dapat diantisipasi dengan cara-cara pengawasan yang bervariasi dengan cara melakukan penjagaan dan pantauan pada titik-titik rawan yang mana motor bisa masuk,” ucap Budiyanto.
Baca juga: Bos Ducati Corse Tolak Tawaran Bergabung ke Honda
Kemudian lakukan patroli secara periodik, memanfaatkan teknologi CCTV dengan control room, penegakan hukum dengan tegas dan melakukan kegiatan preemtif dan preventif.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini mengatakan, motor dilarang masuk ke jalan tol dengan alasan apapun kecuali diperbolehkan.
“Alasan apapun sangat membahayakan keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain. Kemudian dari peraturan itu merupakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.