Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Biaya Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Rusak atau Hilang

Kompas.com - 28/09/2023, 08:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas yang terdiri dari kombinasi angka dan huruf yang terletak di bagian depan dan belakang kendaraan.

Namun, tidak menutup kemungkinan TNKB rusak atau bahkan hilang. Jika hal tersebut terjadi, maka pemilik kendaraan diharapkan segera melaporkan kehilangan kepada pihak berwenang, dan menggantinya sesuai dengan prosedur berlaku.

Baca juga: Polri Pastikan Pelat Nomor Khusus Tidak Bisa Diakses Sembarang Orang

Ilustrasi tanda nomor kendaraankomisikepolisianindonesia.com Ilustrasi tanda nomor kendaraan

Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tertulis pemilik kendaraan yang TNKB hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor Samsat daerah.

Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu untuk mengurus TNKB yang hilang:

1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan:

  • Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6)
  • Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
  • STNK
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri
  • Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Baca juga: Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia

Pengguna kendaraan dengan pelat nomor palsu dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan dokumen kendaraan di Solo, Jawa TengahSatlantas Surakarta Pengguna kendaraan dengan pelat nomor palsu dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan dokumen kendaraan di Solo, Jawa Tengah

Kemudian, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengganti TNKB yang rusak, sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan:

  • Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6)
  • Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
  • STNK
  • TNKB yang rusak
  • Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Baca juga: Mengenal STNK dan Pelat Nomor Rahasia, Serta Syarat Terbitnya

Identitas yang dimaksud dalam pasal 10 ayat 6 yaitu:

a. untuk perseorangan, melampirkan:

1. Kartu tanda penduduk bagi:

  • Warga negara Indonesia
  • Warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap

2. Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas

Baca juga: Ketahui Pelat Nomor Mobil Menteri dan Pejabat Indonesia, mulai RI 5 sampai RI 42

b. Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:

  • Nomor induk berusaha
  • Nomor pokok wajib pajak
  • Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan

c. Untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan Imp surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.

Perlu diketahui, dalam beberapa kasus kendaraan terkait perlu dibawa untuk dilakukan mengecekan fisik.

Untuk tarif, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, pemohon akan dikenakan biaya cetak TNKB sesuai regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP), sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, dan roda empat Rp 100.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com