SOLO, KOMPAS.COM - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan adalah alat registrasi setiap kendaraan, yang terdiri dari kombinasi angka dan huruf yang unik terpasang di bagian depan dan belakang.
Sebagai informasi, warna pelat dasar hitam dengan tulisan hitam, kini sudah diubah dengan warna putih tulisan hitam secara bertahap. Dimulai dari kendaraan baru atau masa TNKB yang habis dan harus perpanjang.
Kemudian, pelat nomor memiliki warna yang bervariasi tergantung pada kendaraannya, seperti yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor.
Baca juga: Ketahui Pelat Nomor Mobil Menteri dan Pejabat Indonesia, mulai RI 5 sampai RI 42
Pada Pasal 45 dijelaskan arti dari setiap penggunaan warna pada pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia.
Pelat nomor warna dasar putih dengan tulisan hitam menandakan kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
Selain itu, pelat nomor warna dasar kuning dan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraan bermotor umum, seperti angkutan barang maupun penumpang.
Baca juga: Makna Kode Pada Pelat Nomor Kendaraan Dinas TNI
Selanjutnya, untuk pelat nomor dasar merah tulisan putih diperuntukkan kendaraan bermotor instansi pemerintah. Masyarakat umumnya menyebutnya sebagai pelat dinas.
Terakhir ada pelat nomor berwarna hijau tulisan hitam. Digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu untuk kendaraan bermotor listrik, memiliki tanda khusus berupa warna biru pada bagian tepi bawah pelat nomor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.