Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Pastikan Pelat Nomor Khusus Tidak Bisa Diakses Sembarang Orang

Kompas.com - 26/09/2023, 18:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan perbaikan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor polisi khusus di Indonesia supaya tidak bisa sembarang orang mendapatkannya.

Sebab, kerap kali para pengguna pelat khusus ini melanggar lalu lintas dan arogan sehingga meresahkan masyarakat atau pengguna jalan lainnya.

"Beberapa hal jadi catatan penerbit nopol rahasia atau khusus yang sedang kita lakukan perbaikan sehingga tidak menjadi komplain saat macet ada lewat dilirik," kata Sigit di acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan secara daring, Senin (26/9/2023)

Baca juga: Jumlah Kamera ETLE Statis Sudah Mencapai 433 Titik

Ilustrasi pelat nomor digantiSHUTTERSTOCK Ilustrasi pelat nomor diganti

"Apakah profil yang bisa mendapat nomor rahasia hal-hal seperti harus kita akan melakukan pengkajian dengan kriteria khusus tidak menimbulkan efek negatif terhadap nomor khusus atau rahasia," ujar Sigit.

Sebelumnya, Korlantas Polri telah mengambil langkah untuk menghentikan penerbitan pelat rahasia dengan kode RF, QH, QZ hingga IR. Jadi nantinya mulai Oktober 2023 pelat rahasia tersebut tidak akan ada lagi.

Ke depan pelat rahasia tidak diterbitkan dengan angka khusus seperti RF. Tapi bentuknya seperti pelat nomor pada umumnya, sesuai aturan di polda masing-masing.

Baca juga: Selain Pungli, Bajing Loncat Juga Jadi Musuh Sopir Truk

Video viral arogansi pengendara mobil berpelat nomor RFSdok.Cetul_22/Instagram Video viral arogansi pengendara mobil berpelat nomor RFS

Namun, tidak akan ada yang tahu bahwa pelat yang digunakan para pejabat eselon I dan II itu merupakan pelat khusus. Informasi terkait nanti hanya terdaftar dalam bank data digital milik Korlantas.

Jadi para Polantas di jalan tak tahu bahwa pengendara yang melanggar menggunakan pelat khusus atau tidak. Sehingga, para pengguna yang melanggar akan tetap ditilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau