Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal STNK dan Pelat Nomor Rahasia, Serta Syarat Terbitnya

Kompas.com - 24/09/2023, 15:01 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor adalah dua dokumen yang diperlukan untuk mengidentifikasi dan mengatur kendaraan bermotor .

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, ternyata ada pelat nomor rahasia yang dikeluarkan dan digunakan di Indonesia.

Sebagai informasi, TNKB dan STNK rahasia masuk ke dalam kategori STNK atau TNKB Khusus yang diterbitkan berdasarkan pertimbangan kepentingan tertentu.

Baca juga: Makna Kode Pada Pelat Nomor Kendaraan Dinas TNI

Ilustrasi pelat nomor jenis baru
wartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 70, yang bisa menggunakan pelat nomor rahasia adalah kendaraan untuk pejabat atau petugas di bidang intelijen atau penyidik guna menjaga kerahasiaan identitas, baik diri pribadi maupun sarana yang digunakan.

Selain itu, pada STNK rahasia juga tertera beberapa informasi, seperti NRKB, Nama Pemilik, NIK/TDP/NIB/Kartu izin tinggal, Alamat Pemilik, Merek, Tipe, Jenis, Model, Tahun Pembuatan, Isi Silinder/Daya Listrik, Warna, Nomor Rangka, Nomor Mesin, Nomor BPKB, Masa Berlaku, Warna TNKB, Tahun Registrasi, Bahan bakar, Kode Lokasi, dan Nomor urut registrasi.

Baca juga: Bukan Sekadar Nomor Acak, Deretan Angka di Pelat Nomor Memiliki Arti

Petugas Kepolisian dan Dishub Jakarta memeriksa surat kelengkapan kendaraan dan juga surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta saat razia plat nomor kendaraan luar Jakarta di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Pengendara yang tidak memiliki SIKM Jakarta kemudian diputar balik agar tidak memasuki wilayah Ibu Kota.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Petugas Kepolisian dan Dishub Jakarta memeriksa surat kelengkapan kendaraan dan juga surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta saat razia plat nomor kendaraan luar Jakarta di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Pengendara yang tidak memiliki SIKM Jakarta kemudian diputar balik agar tidak memasuki wilayah Ibu Kota.

Adapun syarat penerbitan STNK/TNKB yaitu:

1. Harus ada surat rekomendasi dari:

  • Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian
  • Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat provinsi/kabupaten/ kota; atau
  • Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat markas besar Polri atau Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah Daerah Metro Jaya, untuk tingkat pusat

2. Fotokopi STNK atau STNK Dinas Ranmor TNI/Polri

3. Fotokopi BPKB untuk Ranmor dinas milik instansi pemerintah, kecuali Ranmor dinas TNI/Polri

4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Anggota atau Kartu Pegawai Pejabat Pengguna Ranmor dinas

5. Fotokopi keputusan jabatan Pejabat Pengguna Ranmor dinas

6. Surat tugas dari instansi yang bersangkutan

7. STNK Rahasia yang lama, bagi Ranmor dinas yang pernah diberikan STNK/TNKB Rahasia

8. Hasil Cek Fisik Ranmor.

Selain itu, STNK dan TNKB rahasia sama memiliki masa berlaku seperti pada umumnya, namun hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Sementara itu, juga dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com