SOLO, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor adalah dua dokumen yang diperlukan untuk mengidentifikasi dan mengatur kendaraan bermotor .
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, ternyata ada pelat nomor rahasia yang dikeluarkan dan digunakan di Indonesia.
Sebagai informasi, TNKB dan STNK rahasia masuk ke dalam kategori STNK atau TNKB Khusus yang diterbitkan berdasarkan pertimbangan kepentingan tertentu.
Baca juga: Makna Kode Pada Pelat Nomor Kendaraan Dinas TNI
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 70, yang bisa menggunakan pelat nomor rahasia adalah kendaraan untuk pejabat atau petugas di bidang intelijen atau penyidik guna menjaga kerahasiaan identitas, baik diri pribadi maupun sarana yang digunakan.
Selain itu, pada STNK rahasia juga tertera beberapa informasi, seperti NRKB, Nama Pemilik, NIK/TDP/NIB/Kartu izin tinggal, Alamat Pemilik, Merek, Tipe, Jenis, Model, Tahun Pembuatan, Isi Silinder/Daya Listrik, Warna, Nomor Rangka, Nomor Mesin, Nomor BPKB, Masa Berlaku, Warna TNKB, Tahun Registrasi, Bahan bakar, Kode Lokasi, dan Nomor urut registrasi.
Baca juga: Bukan Sekadar Nomor Acak, Deretan Angka di Pelat Nomor Memiliki Arti
Adapun syarat penerbitan STNK/TNKB yaitu:
1. Harus ada surat rekomendasi dari:
2. Fotokopi STNK atau STNK Dinas Ranmor TNI/Polri
3. Fotokopi BPKB untuk Ranmor dinas milik instansi pemerintah, kecuali Ranmor dinas TNI/Polri
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Anggota atau Kartu Pegawai Pejabat Pengguna Ranmor dinas
5. Fotokopi keputusan jabatan Pejabat Pengguna Ranmor dinas
6. Surat tugas dari instansi yang bersangkutan
7. STNK Rahasia yang lama, bagi Ranmor dinas yang pernah diberikan STNK/TNKB Rahasia
8. Hasil Cek Fisik Ranmor.
Selain itu, STNK dan TNKB rahasia sama memiliki masa berlaku seperti pada umumnya, namun hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Sementara itu, juga dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.