Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Sanksi Pencabutan SIM, Begini Skema Sistem Tilang Poin

Kompas.com - 27/09/2023, 16:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejalan dengan tingginya angka pelanggaran lalu linta di jalan raya yang terpantau melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik secara statis maupun mobile, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana untuk memberlakukan aturan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelanggar lalu lintas.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan secara daring pada Senin (25/9/2023).

“Angka pelanggaran lalu lintas sekarang memang tampak tinggi karena pemberlakuan ETLE sudah jauh lebih baik dari tahun lalu. Tolong ini betul-betul dihitung, dievaluasi,” ucap Sigit.

Baca juga: Video Viral Mobil Berhenti Langsung Diderek Dishub, Akhirnya Bayar Rp 500.000

“Sehingga seandainya ter-capture oleh ETLE, betul-betul dijelaskan pelanggaran yang saudara lakukan, akan berpotensi memunculkan poin dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi hal tersebut tolong disosialisasikan,” lanjutnya.

Dengan demikian, setiap pelanggaran lalu lintas nantinya akan dikenakan sistem poin. Bila poin sudah mencapai besaran tertentu, ganjaran baru diberikan, yakni pencabutan SIM.

Adapun untuk aturan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem poin telah ditentukan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021.

Ilustrasi tilang kendaraan saat operasi zebraKOMPAS.com/ANNISA RAMADANI SIREGAR Ilustrasi tilang kendaraan saat operasi zebra

Pada Pasal 33 poin 2, penandaan dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas ini memiliki sanksi poin yang berbeda-beda. Dalam Pasal 33 ayat 2 huruf a disebutkan, poin untuk pelanggaran lalu lintas yakni 5,3, dan 1 poin.

Sementara itu, poin kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 2 huruf b, yakni 12, 10 dan 5 poin.

Pengenaan poin merujuk pada pelanggaran atas pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut poin-poin yang diberikan kepada pengendara, sesuai dengan pelanggaran lalu lintas:

Poin 5

-Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan tidak memiliki SIM.

-Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.

-Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap beban kendaraan.

-Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

-Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.

-Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti.

-Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.

-Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

-Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B.

Ilustrasi berkendara safety ridingDok. YIMM Ilustrasi berkendara safety riding

Poin 3
-Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

-Menggunakan pelat nomor palsu.

-Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda.

-Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca.

-Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.

-Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah

-Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

Poin 1
-Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi.

-Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.

-Setiap pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot.

-Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir.

-Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.

-Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional.

-Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu.

-Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.

-Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

-Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4

-Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurunkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.

Ilustrasi kecelakaan. Dua siswa MTs di Cianjur tewas gara-gara ditendang oleh pelajar dari sekolah lain, Selasa (12/9/2023).KOMPAS.COM/AUTOACCIDENT Ilustrasi kecelakaan. Dua siswa MTs di Cianjur tewas gara-gara ditendang oleh pelajar dari sekolah lain, Selasa (12/9/2023).

Kemudian poin bagi pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas adalah sebagai berikut:

Poin 12

-Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat atau meninggal.

Poin 10

-Setiap pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, seta pengendara yang melakukan tabrak lari.

Poin 5
-Setiap orang yang mengemudikan kendaraan membahayakan nyawa atau barang

Baca juga: Peluang Bisnis Komponen Motor, Modal Rp 50 Juta

Bagi pengendara yang melanggar dan mendapatkan akumulasi poin cukup banyak akan diberikan sanksi sesuai jumlah poin. Jika sudah terkumpul 12 poin, pengendara akan disanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM hingga putusan pengadilan.

Pelanggar yang telah diberikan sanksi poin 12 akan kembali menjalani pelatihan mengemudi guna mendapatkan SIM lagi.

Sementara itu, apabila terkumpul 18 poin, pengendara akan dikenai penalti dua, yakni pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan, berikut masa waktu sanksi.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik dapat kembali mengajukan permohonan untuk pembuatan SIM baru. Ketentuannya, pemohon harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau