Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Minta Sanksi Pencabutan SIM Segera Disosialisasikan

Kompas.com - 26/09/2023, 17:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana memberlakukan aturan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pelanggar lalu lintas, sebagai upaya terciptanya kondisi yang aman dan nyaman di jalan.

Hal tersebut, dikatakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, seiring dengan tingginya angka pelanggar lalu lintas yang terpantau melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik secara statis maupun mobile.

"Angka pelanggaran lalu lintas sekarang memang tampak tinggi karena pemberlakuan ETLE sudah jauh lebih banyak dari tahun lalu. Tolong ini betul-betul dihitung, dievaluasi," ucap dia dalam Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan secara daring, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Ekspor Mobil Indonesia Bisa Capai 1 Juta unit di 2027

Ilustrasi ETLE Mobiledok.PoldaMetroJaya Ilustrasi ETLE Mobile

"Sehingga seandainya ter-capture oleh ETLE, betul-betul dijelaskan pelanggaran yang saudara lakukan, akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan," lanjut Sigit.

Artinya, pencabutan SIM akan berlaku seiring dengan rencana Korlantas Polri yang sedang menyusun demerit system, yakni memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang ada.

Melalui sistem tersebut, maka bagi pengemudi yang sering melakukan pelanggaran poinnya akan besar dan bertambah. Ketika sudah mencapai poin tertentu, barulah pencabutan SIM dilakukan.

"Karena harapan kita bukan karena kita pengin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas. Jadi ini dipersiapkan," ucap Sigit.

Baca juga: Pastikan Selalu Menyediakan APAR di Dalam Mobil

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

"Saya kira bagus, namun sosialisasinya juga harus kuat sehingga kemudian pada saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak terhadap risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan," ucapnya.

Terlebih, kata Sigit lagi, lokasi pemberlakuan ETLE sudah meluas hingga ribuan titik. Membuat pemantauan pelanggaran pun bakal semakin mudah terdeteksi.

"Saya kita ke depan kita tingkatkan dan penggunaan alat-alat teknologi lain yang kemudian bisa bertujuan apa yang kita lakukan untuk menjaga keselamatan bagi masyarakat berlalu lintas, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com