Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulus Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK Tiap Tahun

Kompas.com - 19/09/2023, 10:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Setiap pengendara wajib bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang masih berlaku saat petugas melakukan pemeriksaan. Jika tidak, maka polisi bisa melayangkan surat tilang karena telah melanggar hukum.

Saat ini, syarat masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku STNK setiap tahun adalah membayar pajak kendaraan bermotor. Setelah pajak dibayar, maka status STNK menjadi aktif kembali.

Rupanya, syarat perpanjangan STNK akan ditambah dengan surat lulus uji emisi, mengingat kendaraan bermotor turut menyumbang polusi udara di Tanah Air.

Baca juga: Tanpa Calo, Ini Cara Perpanjang STNK Milik Orang Lain Secara Online

Polisi menindak pengendara motor dengan banyak pelanggaran. Masih pelajar, berusia di bawah umur, tidak memiliki SIM, tidak memiliki STNK, pelat nomor kendaraan mati, dan enggan menggunakan helmKompas.com/Daafa Alhaqqy Polisi menindak pengendara motor dengan banyak pelanggaran. Masih pelajar, berusia di bawah umur, tidak memiliki SIM, tidak memiliki STNK, pelat nomor kendaraan mati, dan enggan menggunakan helm

Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai standar yang sudah ditentukan, tidak akan bisa memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

"Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga. Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Langkah tegas tersebut, lanjut Budi, sebagai upaya untuk menekan produksi emisi gas buang dari kendaraan bermotor sehingga bisa memperbaiki kualitas udara yang kini terus berada di kondisi mengkhawatirkan.

Baca juga: Simak Cara Memperpanjang STNK secara Online

Proses tilang uji emisi kendaraan, ada ambang batas radikal bebas yang harus ditaatiKompas.com/Daafa Alhaqqy Proses tilang uji emisi kendaraan, ada ambang batas radikal bebas yang harus ditaati

Sebelumnya, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari menyebut hasil uji emisi kendaraan akan menjadi syarat bayar pajak motor atau perpanjang STNK di Indonesia.

Kini, pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional. Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.

Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.

Baca juga: Bayar Pajak secara Online Sama Saja Sudah Memperpanjang Masa Berlaku STNK

Ilustrasi uji emisi motor di bengkel Honda AHASSKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi uji emisi motor di bengkel Honda AHASS

“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).

Jadi, ini bisa menjadi perhatian bagi pemilik kendaraan agar segera melakukan uji emisi. Sebab meski tidak ada razia, semua pemilik yang mangkir atau tidak lulus uji emisi tidak akan dapat memperpanjang STNK kedepannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com