Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Calo, Ini Cara Perpanjang STNK Milik Orang Lain Secara Online

Kompas.com - 18/09/2023, 15:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Nama pemilik kendaraan bermotor yang sah tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Biasanya nama orang tua atau pemilik sebelumnya.

Saat hendak memperpanjang STNK salah satu dokumen yang menjadi syarat wajib adalah KTP pemilik kendaraan. Artinya, tanpa KTP pemilik, STNK tidak bisa diperpanjang.

Kini hadir layanan perpanjangan STNK secara online menggunakan aplikasi di ponsel. Sehingga, hanya bermodalkan foto KTP pemilik kendaraan yang sah, STNK tetap bisa diperpanjang tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.

Baca juga: STNK Tanpa Stempel di Lembar Pengesahan, Jangan Mau Ditilang

Ilustrasi aplikasi SIGNAL. Dok. Samsat Digital Ilustrasi aplikasi SIGNAL.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, perpanjangan STNK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Hingga 2023, belum ada perubahan mengenai tata cara perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi tersebut.

"Dianjurkan menggunakan Signal untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke Samsat," ujar Kemas kepada Kompas.com, Senin (11/9/2023).

Kemas menegaskan, tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan e-pengesahan jadi bukti yang valid tanpa masyarakat harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan.

Baca juga: Begini Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin

Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya.

Dilansir dari indonesia.go.id, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Signal melalui App Store atau Google Play Store. Selanjutnya, masuk ke aplikasi untuk mengisikan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi.

Selanjutnya, diperlukan verifikasi profil dengan memasukkan foto e-KTP dan lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto. Setelah keduanya selesai dilakukan, sistem akan mengirimkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.

Agar proses registrasi berhasil, kode OTP tersebut harus dimasukkan lalu lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah terdaftar.

Baca juga: Cara Mudah Perpanjang STNK Tahunan secara Online

Perpanjangan STNK secara online dalam aplikasi Signal, masyarakat bisa memilih dua pilihan yakni untuk kendaraan milik pribadi atau orang lain. Pilihan tersebut berkaitan dengan berkas yang diperlukan khususnya foto KTP pemilik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com