Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Calo, Ini Cara Perpanjang STNK Milik Orang Lain Secara Online

Kompas.com - 18/09/2023, 15:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Nama pemilik kendaraan bermotor yang sah tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Biasanya nama orang tua atau pemilik sebelumnya.

Saat hendak memperpanjang STNK salah satu dokumen yang menjadi syarat wajib adalah KTP pemilik kendaraan. Artinya, tanpa KTP pemilik, STNK tidak bisa diperpanjang.

Kini hadir layanan perpanjangan STNK secara online menggunakan aplikasi di ponsel. Sehingga, hanya bermodalkan foto KTP pemilik kendaraan yang sah, STNK tetap bisa diperpanjang tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.

Baca juga: STNK Tanpa Stempel di Lembar Pengesahan, Jangan Mau Ditilang

Ilustrasi aplikasi SIGNAL. Dok. Samsat Digital Ilustrasi aplikasi SIGNAL.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, perpanjangan STNK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Hingga 2023, belum ada perubahan mengenai tata cara perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi tersebut.

"Dianjurkan menggunakan Signal untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke Samsat," ujar Kemas kepada Kompas.com, Senin (11/9/2023).

Kemas menegaskan, tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan e-pengesahan jadi bukti yang valid tanpa masyarakat harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan.

Baca juga: Begini Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin

Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya.

Dilansir dari indonesia.go.id, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Signal melalui App Store atau Google Play Store. Selanjutnya, masuk ke aplikasi untuk mengisikan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi.

Selanjutnya, diperlukan verifikasi profil dengan memasukkan foto e-KTP dan lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto. Setelah keduanya selesai dilakukan, sistem akan mengirimkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.

Agar proses registrasi berhasil, kode OTP tersebut harus dimasukkan lalu lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah terdaftar.

Baca juga: Cara Mudah Perpanjang STNK Tahunan secara Online

Perpanjangan STNK secara online dalam aplikasi Signal, masyarakat bisa memilih dua pilihan yakni untuk kendaraan milik pribadi atau orang lain. Pilihan tersebut berkaitan dengan berkas yang diperlukan khususnya foto KTP pemilik.

Simak cara memperpanjang STNK milik orang lain menggunakan aplikasi Signal berikut ini:

  1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan.
  3. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
  4. Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom NRKB
  5. Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
  6. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"
  7. Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  8. Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.

Baca juga: Tanpa Lulus Uji Emisi, Menhub Pastikan STNK Tidak Bisa Diperpanjang

Setelah langkah tersebut dilakukan, pemilik kendaraan bisa melanjutkan tahap ke pembayaran STNK dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
  2. Klik "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
  3. Pilih salah satu bank yang diinginkan
  4. Klik "Lanjut" Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
  5. Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Baca juga: Polisi Bekuk Sindikat Pemalsu STNK dan BPKB di Karawang, Sudah 5 Tahun Beraksi

Setelah selesai melakukan pembayaran, tanda bukti tersebut bisa menjadi bukti bahwa STNK telah diperpanjang secara sah sambil menunggu dokumen asli yang dikirimkan yakni lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau