JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK buat motor listrik. Walaupun sekilas tampak sama, tapi ada beberapa perbedaan dibandingkan STNK motor bensin.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, motor listrik dibekali komponen penggerak khusus yang berbeda dengan motor bensin. Selain itu, satuan hitungnya juga tak sama dengan motor konvensional.
“Kebijakan pemerintah ini sudah kami ubah, bisa dilihat STNK kendaraan sekarang sudah ada isi silinder berapa, bahan bakar listrik, sudah ada semuanya,” ujar Yusri di Jakarta (13/9/2023).
Baca juga: Marc Marquez Punya 3 Pilihan Soal Masa Depannya di MotoGP
Yusri menjelaskan, pada STNK motor listrik, keterangan kapasitas diganti menjadi daya listrik. Selain itu, kolom bahan bakar yang semula tertulis 'bensin' diubah menjadi 'listrik'.
Kemudian, perbedaan juga terletak pada tarif pajak. Meskipun belum gratis, namun konsumen motor listrik mendapat keuntungan lain berupa bebas pajak dari pemerintah.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membebaskan BBNKB untuk kendaraan listrik, khususnya untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai.
Baca juga: Masalah ECU, Daihatsu Recall 3.383 Unit Ayla 1.000 cc
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas KBL Berbasis Baterai, yang diundangkan pada 15 Januari 2020.
“Sudah kita ubah semuanya. Jadi pemerintah sudah mulai gencar, kami sudah berubah,” ucap Yusri.
“Bahkan perintah langsung dari Pak Luhut ke kami, Yus STNK-nya PNBP-nya nol, BPKB-nya nol, TNKB-nya nol,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.