Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak secara Online Sama Saja Sudah Memperpanjang Masa Berlaku STNK

Kompas.com - 18/09/2023, 11:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - STNK menjadi surat resmi yang harus dibawa pengemudi saat berkendara. Jika tidak bisa menunjukkan dokumen secara sah maka pengendara bisa kena tilang saat ada pemeriksaan dari petugas.

Akhir-akhir ini, perpanjangan masa berlaku STNK dapat dilakukan secara online dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan aplikasi Signal dari ponsel, tanpa harus datang ke Samsat.

Sebagai tanda bukti bahwa masyarakat sudah membayarkan pajak, dokumen asli lembaran SKKP PKB akan didapatkan tercantum pula masa berlakunya dalam setahun.

Baca juga: STNK Tanpa Stempel di Lembar Pengesahan, Jangan Mau Ditilang

Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya.

Namun, masyarakat tidak akan mendapatkan stempel dan paraf pada lembar pengesahan atau validasi yang biasa didapatkan dari Samsat setelah membayar pajak kendaraan bermotor.

Lembar pengesahan yang terisi dengan paraf dan stempel menjadi salah satu bukti bahwa yang dibawa oleh masyarakat masih berlaku secara sah. Seperti yang diketahui, lembar STNK ada dua bagian yang berisi rincian pembayaran pajak dan lembar pengesahan.

Alih-alih menggunakan lembar pengesahan pada STNK, kini di dalam aplikasi Signal juga terdapat tanda bukti bahwa pembayaran pajak sudah dilakukan. Di dalamnya terdapat QR Code yang bisa digunakan sebagai tanda bukti yang sah.

Baca juga: Begini Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin

Ilustrasi STNK KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menegaskan STNK tanpa stempel dan paraf pada lembar pengesahan tidak terisi tetap sah dan tidak bisa kena tilang.

“Di aplikasi Signal sudah ada QR Code, bila dipindai menggunakan kamera ponsel akan tembus ke database untuk dilihat status keaktifannya, jadi bila ada pemeriksaan tunjukkan saja QR Code tersebut,” ucap Taslim kepada Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

Taslim mengatakan STNK tetap sah meski lembar pengesahan tidak diisi stempel dan paraf selama pembayaran pajak sudah lunas terbayar.

Baca juga: Alasan Sepeda Listrik Tidak Punya STNK dan BPKB

“Masyarakat tidak perlu ke Samsat untuk minta stempel, bahkan bila perlu QR Code tersebut dicetak mandiri dan ditaruh di STNK untuk mempermudah pemeriksaan petugas, itu cukup,” ucap Taslim.

Maka dari itu masyarakat tidak perlu ragu saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor karena itu sama saja sebagai langkah memperpanjang masa berlaku STNK yang sah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com