Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Hasil Investigasi Rangka eSAF | Marquez Sindir Rossi Lagi | Alasan Sepeda Listrik Tidak Punya STNK

Kompas.com - 16/09/2023, 06:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang hasil investigasi rangka eSAF Honda dari Kemenhub dan KNKT membuat banyak orang penasaran apa yang terjadi sebenarnya. Selain itu, tak sedikit pula yang tertarik dengan Marc Marquez yang menyindir lagi Valentino Rossi.

Kemudian, banyak juga pembaca yang ingin tahu alasan mengapa sepeda listrik tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB. Untuk lebih jelasnya, berikut ini deretan artikel otomotif terpopuler pada Jumat (16/9/2023):

1. Ini Hasil Investigasi Rangka eSAF Honda dari Kemenhub dan KNKT

Kementerian Perhubungan memanggil PT Astra Honda Motor untuk dimintai penjelasan soal rangka eSAF di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023)dok.Kemenhub Kementerian Perhubungan memanggil PT Astra Honda Motor untuk dimintai penjelasan soal rangka eSAF di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023)

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melakukan penelitian rangka eSAF (enhanced Smart Architecture Frame) motor Honda sejak Agustus hingga September 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, mengatakan, penelitian ini merupakan upaya mewujudkan kendaraan bermotor yang berkeselamatan serta menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat terkait rangka eSAF Honda.

Baca juga: Ini Hasil Investigasi Rangka eSAF Honda dari Kemenhub dan KNKT

2. Tanpa Lulus Uji Emisi, Menhub Pastikan STNK Tidak Bisa Diperpanjang

Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.

Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai standar yang sudah ditentukan, tidak akan bisa memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Artinya, data registrasi atas kendaraan terkait bisa dihapuskan dan tidak bisa dipulihkan lagi sehingga dinyatakan sebagai mobil atau sepeda motor bodong.

Baca juga: Tanpa Lulus Uji Emisi, Menhub Pastikan STNK Tidak Bisa Diperpanjang

3. Marquez Sindir Rossi Lagi, Ngotot Balapan tapi Tidak Menang

Marc Marquez saat berlaga pada MotoGP Italia 2023Dok. @marcmarquez93 Marc Marquez saat berlaga pada MotoGP Italia 2023

Marc Marquez yang berjuang bangkit sejak mengalami kecelakaan pada 2020 bingung terhadap Valentino Rossi, dan mempertanyakan bagaimana Rossi bisa tetap balapan meski tidak menang.

Seperti diketahui Rossi pensiun akhir musim 2021. Namun sebelum pensiun selama empat tahun Rossi tidak pernah menang. Kemenangan terakhir juara dunia sembilan kali tersebut ialah di GP Belanda 2017.

Baca juga: Marquez Sindir Rossi Lagi, Ngotot Balapan tapi Tidak Menang

4. Wajib Sediakan Uang Lebih Saat Beli Mobil Matik Bekas di Atas 10 Tahun

Tuas transmisi matik Daihatsu Ayla R ADS CVTKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Tuas transmisi matik Daihatsu Ayla R ADS CVT

Mobil transmisi matik memang cukup menarik untuk dipertimbangkan saat hendak membeli mobil bekas. Kemudahan operasional akan memanjakan pengemudi di berbagai medan jalan seperti kondisi macet di perkotaan.

Hanya saja, transmisi otomatis memiliki teknologi berbeda dengan transmisi manual sehingga biaya perawatan dan perbaikan bila terjadi kerusakan akan lebih besar estimasinya.

Baca juga: Wajib Sediakan Uang Lebih Saat Beli Mobil Matik Bekas di Atas 10 Tahun

5. Alasan Sepeda Listrik Tidak Punya STNK dan BPKB

Sepeda listrik di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Minggu (3/9/2023).kompas.com / Nabilla Ramadhian Sepeda listrik di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Minggu (3/9/2023).

Kepolisian telah melakukan registrasi dan identifikasi peredaran kendaraan listrik yang tengah menjadi tren. Berbeda dari motor dengan mesin bakar internal, STNK dan BPKB pada motor listrik memiliki sejumlah perbedaan.

Salah satunya, perbedaan terletak pada kapasitas mesin yang diganti menggunakan satuan ‘kWh’, sementara pada aturan lama hanya berupa ‘cc’. Namun demikian, aturan ini hanya berlaku pada motor listrik, bukan sepeda listrik.

Baca juga: Alasan Sepeda Listrik Tidak Punya STNK dan BPKB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com