JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan aksi arogansi pengguna jalan. Rekaman tersebut diunggah oleh akun Instagram @infokejadian_semarang, Selasa (12/9/2023).
Pada tayangan tersebut, terlihat pengendara motor yang terlibat cekcok dengan pengemudi Mitsubishi Pajero Sport. Di narasikan bahwa Pajero Sport itu awalnya menerobos lampu merah di area Masjid Agung Semarang.
Tak berselang lama, melihat adanya ruang, pengendara motor yang juga merekam kejadian tersebut mendahului mobil Pajero itu. Namun, tiba-tiba mobil tersebut membunyikan klakson panjang.
Baca juga: Pemilik Mobil Klasik Tak Heran Razia Uji Emisi Akhirnya Diberhentikan
Ketika berhenti di lampu merah Jalan Medoho, pengendara motor itu pun bertanya alasan sopir Pajero membunyikan klakson. Alih-alih mendapat jawaban, pengendara mobil Pajero itu justru mengeluarkan senjata api.
“Posisi berhenti lampu merah saya cuma pengen tanya kenapa klakson malah dia buka kaca dan ngeluarin senpi mobilnya pajero plat H 1101 HH kejadian di bangjo medoho semarang,” tulis unggahan tersebut.
Terkait kejadian ini, Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky Prasetyo mengaku belum menerima laporan soal kejadian yang viral di media sosial itu.
View this post on Instagram
“Tak ada, kalau yang bawa senjata api kemarin airsoft gun yang kemarin sudah kita amankan. Nah yang ini belum ada konfirmasi apa-apa,” ucap Hengky, dikutip dari Regional Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Hengky menduga, senjata yang dibawa pengendara Pajero Sport itu merupakan jenis air softgun. Meski demikian, dirinya belum bisa memberi keterangan lebih jauh karena belum ada laporan.
“Kita juga tak ada laporan. Kelihatannya itu airsoftgun juga,” kata Hengky.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sonny Susmana mengatakan ketika di jalan raya setiap pengguna kendaraan bermotor harus jaga bicara dan perilaku. Melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji justru akan membuat polemik di masyarakat bahkan berimbas kepada masalah hukum.
“Koboi-koboi jalanan adalah pengemudi yang bernyali kecil, karena tidak dalam kondisi terancam. Sehingga ketika terlibat masalah yang bersangkutan mencoba mengeluarkan ancaman tidak hanya berupa verbal tetapi juga senjata dengan tujuan menakut-nakuti korban,” kata Sony kepada Kompas.com belum lama ini.
Maka dari itu, Sony menyarankan untuk menjadi pengemudi yang tidak hanya bertanggung jawab terhadap keamanan tapi juga terhadap keselamatan orang lain.
Sementara itu, untuk aturan pemilik senjata api, pelarangan penggunannya di jalan raya tertulis pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga Pasal 41 yang berisi.
Pemegang Senjata Api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.
Kemudian untuk sanksinya, tertulis pada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 2951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Pasal 1 yang berbunyi:
Baca juga: Sirkuit Mandalika Bisa Tidak Menyelenggarakan F1?
Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.