Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Kota, Maksimal 50 Kpj

Kompas.com - 11/09/2023, 18:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) menetapkan jalan Kota sebagai jalan dengan batas kecepatan rendah saat dilalui kendaraan, yakni maksimal 50 kpj.

Sedangkan untuk jalan kota yang ada di kawasan permukiman, batas kecepatannya jauh lebih rendah lagi, yakni 30 kpj saja.

Mengutip laman resemi Kementerian Perhubungan, dijelaskan pula hukuman bagi pihak-pihak yang melanggar batas kecepatan tersebut, yakni pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.

Baca juga: Aturan Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Kabupaten, Melanggar Didenda Rp 500.000

Rambu lalu lintas perlu ditambah di sekitar Apotek SenopatiNTMC Polri Rambu lalu lintas perlu ditambah di sekitar Apotek Senopati

Aturan batas kecepatan ini tertulis dalam Pasal 3 Permenhub nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, yang berbunyi :

(1) Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana d imaksud pada ayat (1) meliputi :

a. batas kecepatan jalan bebas hambatan;

b. batas kecepatan jalan antar kota;

c. batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan; d an d. batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman.

Baca juga: Bus Tim Borussia Dortmund, Kelir dan Logo Dortmund tapi Pakai Pelat D

 

Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Jawa Barat, mencatat ada kenaikan jumlah kendaraan wisatawan yang mengarah ke kawasan wisata Puncak Bogor. Peningkatan arus kendaraan tersebut mulai terlihat sejak H+1 atau satu hari setelah Lebaran, Selasa (3/5/2022). Petugas kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way sejak pagi sampai sore ini. Dalam pantauan Kompas.com, para wisatawan yang menggunakan berbagai macam kendaraan mulai menyerbu kawasan wisata Puncak. Hal itu terlihat dari antrean kendaraan di beberapa titik tempat wisata seperti Cimory hingga Taman Safari. Kendaraan yang didominasi oleh pelat luar Bogor ini terus memadati beberapa titik tempat wisata. Berbagai usaha dilakukan oleh mereka agar bisa menikmati tempat wisata. Bahkan, tak jarang dari mereka ditegur petugas karena nekat menerobos rambu-rambu lalu lintas saat diterapkannya one way. Karena kepadatan itu, polisi harus mengganti sistem ganjil genap dengan menerapkan pola rekayasa satu arah. Hal tersebut dilakukan karena arus lalu lintas yang mengarah ke Puncak terus meningkat. Memang sesuai prediksi kami akan didominasi wisatawan, bahkan sampai besok hingga hari sekian juga bisa terjadi kepadatan. Oleh krena itu kami sudah siagakan 175 personel, kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di lokasi.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Jawa Barat, mencatat ada kenaikan jumlah kendaraan wisatawan yang mengarah ke kawasan wisata Puncak Bogor. Peningkatan arus kendaraan tersebut mulai terlihat sejak H+1 atau satu hari setelah Lebaran, Selasa (3/5/2022). Petugas kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way sejak pagi sampai sore ini. Dalam pantauan Kompas.com, para wisatawan yang menggunakan berbagai macam kendaraan mulai menyerbu kawasan wisata Puncak. Hal itu terlihat dari antrean kendaraan di beberapa titik tempat wisata seperti Cimory hingga Taman Safari. Kendaraan yang didominasi oleh pelat luar Bogor ini terus memadati beberapa titik tempat wisata. Berbagai usaha dilakukan oleh mereka agar bisa menikmati tempat wisata. Bahkan, tak jarang dari mereka ditegur petugas karena nekat menerobos rambu-rambu lalu lintas saat diterapkannya one way. Karena kepadatan itu, polisi harus mengganti sistem ganjil genap dengan menerapkan pola rekayasa satu arah. Hal tersebut dilakukan karena arus lalu lintas yang mengarah ke Puncak terus meningkat. Memang sesuai prediksi kami akan didominasi wisatawan, bahkan sampai besok hingga hari sekian juga bisa terjadi kepadatan. Oleh krena itu kami sudah siagakan 175 personel, kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di lokasi.

(3) Untuk jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan batas kecepa tan paling rendah.

(4) Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan :

a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus be bas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per Jam untuk jalan bebas hambatan;

b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota;

c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan

d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Baca juga: Ramai Soal Stiker Lulus Uji Emisi yang Dijual Bebas, Ini Faktanya

Pengendara motor menerobos lampu merah saat pejalan kaki sedang menyeberang di zebra cross Halte Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/2/2023).KOMPAS.com/XENA OLIVIA Pengendara motor menerobos lampu merah saat pejalan kaki sedang menyeberang di zebra cross Halte Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/2/2023).

Sedangkan aturan tentang besaran hukuman, dijelaskan di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penjelasannya adalah sebagai berikut :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com