Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Kabupaten, Melanggar Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 11/09/2023, 15:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan mengenai batas kecepatan untuk jalan kabupaten sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Permenhub ini merupakan perpanjangan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, yang termasuk dalam Pilar Kedua, yaitu Jalan yang Berkeselamatan.

Berdasarkan aturan tersebut, jalan Kabupaten dianggap serupa dengan jalan provinsi dan digolongkan sebagai ‘jalan antar kota’, dengan batas kecepatan maksimum 80 kpj, tidak lebih.

Baca juga: Ramai Soal Stiker Lulus Uji Emisi yang Dijual Bebas, Ini Faktanya

Kondisi lalu lintas di ruas jalan Kabupaten Bondowoso. Polres Bondowoso menilai belum saatnya menerapkan tilang elektronik. (SURYA.CO.ID/DANENDRA KUSUMAWARDANA) Kondisi lalu lintas di ruas jalan Kabupaten Bondowoso. Polres Bondowoso menilai belum saatnya menerapkan tilang elektronik.

Secara spesifik, penjelasan terkait hal ini tertulis dalam Pasal 3 PM 111 tahun 2015, yang berbunyi :

(1) Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. batas kecepatan jalan bebas hambatan;
b. batas kecepatan jalan antar kota;

c. batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan; d an d. batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman.

(3) Untuk jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan batas kecepatan paling rendah.

Baca juga: Daftar Mobil Matik Baru di Bawah Rp 250 Juta per September 2023

Salah satu pohon yang menjulang tinggi di Jalan Joyoboyo, Kota Kediri, Jawa Timur.KOMPAS.com/M.AGUS FAUZUL HAKIM Salah satu pohon yang menjulang tinggi di Jalan Joyoboyo, Kota Kediri, Jawa Timur.

(4) Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan :

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com