Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Kota, Maksimal 50 Kpj

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) menetapkan jalan Kota sebagai jalan dengan batas kecepatan rendah saat dilalui kendaraan, yakni maksimal 50 kpj.

Sedangkan untuk jalan kota yang ada di kawasan permukiman, batas kecepatannya jauh lebih rendah lagi, yakni 30 kpj saja.

Mengutip laman resemi Kementerian Perhubungan, dijelaskan pula hukuman bagi pihak-pihak yang melanggar batas kecepatan tersebut, yakni pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.

Aturan batas kecepatan ini tertulis dalam Pasal 3 Permenhub nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, yang berbunyi :

(1) Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana d imaksud pada ayat (1) meliputi :

a. batas kecepatan jalan bebas hambatan;

b. batas kecepatan jalan antar kota;

c. batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan; d an d. batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman.

(3) Untuk jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan batas kecepa tan paling rendah.

(4) Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan :

a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus be bas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per Jam untuk jalan bebas hambatan;

b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota;

c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan

d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Sedangkan aturan tentang besaran hukuman, dijelaskan di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penjelasannya adalah sebagai berikut :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/11/181200715/batas-kecepatan-kendaraan-di-jalan-kota-maksimal-50-kpj

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke