Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Pagi Ini 25 Ruas Jalan Protokol di Jakarta Terapkan Ganjil Genap

Kompas.com - 11/09/2023, 06:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.COM - Pagi ini, Senin (11/9/2023), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap (gage) di beberapa jalan protokol.

Ada sebanyak 25 titik jalan utama yang menjadi titik pelaksanaan gage, sedangkan waktu penerapannya dibagi menjadi dua, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Menyikapi aturan ini, pemilik kendaraan diwajibkan menyesuaikan tanggal melintas dengan pelat nomor kendaraan, untuk menghindari denda tilang sebesar Rp 500.000.

Sebagai referensi, ini daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta :

Baca juga: 5 Hari Operasi Zebra 2023, Tidak Pakai Helm Jadi Pelanggaran Terbanyak

Ganjil Genap di Jakarta@tmcpoldametro Ganjil Genap di Jakarta

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

Baca juga: Tingkatkan TKDN, Wuling Mau Bawa Pemasok Asal China ke Indonesia

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com