Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Pagi Ini 25 Ruas Jalan Protokol di Jakarta Terapkan Ganjil Genap

JAKARTA, KOMPAS.COM - Pagi ini, Senin (11/9/2023), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap (gage) di beberapa jalan protokol.

Ada sebanyak 25 titik jalan utama yang menjadi titik pelaksanaan gage, sedangkan waktu penerapannya dibagi menjadi dua, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Menyikapi aturan ini, pemilik kendaraan diwajibkan menyesuaikan tanggal melintas dengan pelat nomor kendaraan, untuk menghindari denda tilang sebesar Rp 500.000.

Sebagai referensi, ini daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/11/061200215/mulai-pagi-ini-25-ruas-jalan-protokol-di-jakarta-terapkan-ganjil-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke