Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Persen Motor Tidak Lulus Uji Emisi di AHASS

Kompas.com - 09/09/2023, 07:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sanksi tilang bagi pelanggar uji emisi telah diterapkan sejak Jumat (1/9/2023). Seperti diketahui, bagi yang belum melakukan uji emisi atau sudah tetapi tak lulus, dikenakan denda sebesar Rp 250.000 untuk pengendara sepeda motor dan Rp 500.000 buat pengemudi mobil.

Denda itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 dan 286.

Masih berdasarkan peraturan tersebut, kegiatan uji emisi ini menyasar mobil penumpang perseorangan dan motor berusia lebih dari tiga tahun, yang beroperasi di jalan wilayah Ibu Kota.

Baca juga: Marc Marquez Dikabarkan Selangkah Lagi Bergabung dengan Gresini Racing

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta melakukan uji emisi terhadap kendaraan bermotor untuk mengatasi masalah polusi udara yang melanda Jakarta.DOK. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta melakukan uji emisi terhadap kendaraan bermotor untuk mengatasi masalah polusi udara yang melanda Jakarta.

Nantinya, lulus atau tidaknya sebuah kendaraan, akan ditetapkan oleh bengkel yang menjadi tempat uji emisi.

Rendra Kusumah, Kepala Bengkel Honda Astra Motor Center, mengatakan, uji emisi yang dilakukan pihaknya terbuka buat beragam jenis kendaraan.

“Per harinya yang masuk ke kami bisa sampai 60-an motor. Dalam sehari paling 20 persen saja yang enggak lulus,” ujar Rendra, kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (7/9/2023).

"Paling banyak (uji emisi) memang motor Honda, mungkin karena lokasinya di AHASS. Tapi sebetulnya kami terima semua merek," kata dia.

Baca juga: Puncak Macet, Wisatawan dari GT Ciawi Dialihkan ke Bogor

Artinya, hanya belasan unit motor dari total keseluruhan yang melakukan uji emisi tiap harinya, yang mengalami kegagalan.

Untuk diketahui, standar ambang batas emisi gas buang agar dapat lolos uji emisi mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Buat motor di atas tahun produksi 2010, baik motor 2-tak maupun 4-tak, CO maksimal yang diperbolehkan ialah 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Baca juga: Mengapa Rangka Motor Jadul Lebih Kuat Dibandingkan Rangka Motor Baru?

Ilustrasi tilang uji emisi pada motor 2 takKOMPAS.com/SENDY DARLIS ALDITYA Ilustrasi tilang uji emisi pada motor 2 tak

Kemudian buat motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal yang diperbolehkan sampai 5,5 persen dan HC-nya lebih tinggi sekitar 2.400 ppm.

Sedangkan untuk motor 2-tak produksi di bawah 2010 lebih longgar lagi. Syarat lulusnya, CO harus di bawah 4,5 persen dan HC maksimal 12.000 ppm.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com