JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan kecelakaan di ruas jalan tol Dalam Kota Jakarta. Terlihat mobil Toyota Fortuner tertiban besi-besi panjang yang dibawa truk.
Dalam video yang diunggah akun TikTok herrirajeanette, beruntung terlihat palang-palang besi panjang tersebut tidak menembus kaca mobil melainkan berada di atas atap.
Baca juga: Aprilia Resmi Rilis RS 457, Motor Sport Ringkas Performa Buas
Ditengarai, kejadian tersebut terjadi karena mobil di depan yaitu Fortuner mengerem keras dengan jarak terlalu pendek. Sedangkan truk di belakangnya yang terpaksa mengerem membuat muatan besi meluncur ke depan.
@herrirajeanette Ada final destination di dalkot. Take care guys! #jktinfo #fyp ? original sound - RA Herrira Jeanette
Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyarankan agar pengemudi tidak sembarangan mengerem atau pindah lajur. Sebab tindakan seperti ini bisa mengakibatkan kecelakaan.
"Sebab kalau mengerem atau pindah lajur ke kiri tiba-tiba, bisa tersambar kendaraan yang datang dari arah belakang maupun samping," ucap Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Namun di samping pengemudi yang perlu mempertimbangkan dalam pengereman, kendaraan baik mobil atau truk di belakang juga mesti jaga jarak dan tidak boleh terlalu rapat.
Baca juga: Produsen Klaim Penjualan Tidak Terdampak Peredaran Oli Palsu
Langkah pencegahannya juga sudah kerap kali disuarakan yaitu dengan rumus jaga jarak tiga detik. Trik ini bukan hanya mencegah tabrakan beruntun tapi dalam kondisi seperti di atas bisa memberi jarak muatan yang tumpah ke depan karena momen inersia.
Jusri mengatakan, jarak aman tiga detik tersebut linear dengan waktu persepsi manusia dan reaksi mekanikal.
“Kebutuhan waktu itu untuk mendapatkan manuver yang kita inginkan seperti menghindar atau mengerem berdasarkan dari waktu persepsi dan reaksi mekanikal,” ucap Jusri kepada Kompas.com.
Baca juga: Marc Marquez Dikabarkan Selangkah Lagi Bergabung dengan Gresini Racing
Waktu persepsi manusia saat melihat kendaraan di depan mengerem mendadak adalah sekitar 1,5 detik sampai 2 detik. Kemudian untuk reaksi mekanikal, ketika menghindar atau mengerem ada selang waktu 0,5 detik sampai 1,5 detik. Jika dua waktu tadi dijumlahkan maka totalnya menjadi tiga detik.
Kemudian ada juga aturan atau teori jaga jarak aman sesuai kecepatan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 93 tahun 1993, pasal 62 tentang tata cara berlalu-lintas.