Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Lingkungan Hidup Usul Tes Uji Emisi Jadi Prosedur Servis Rutin Kendaraan

Kompas.com - 08/09/2023, 09:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna menciptakan kondisi udara yang selalu baik dan optimal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyarankan masyarakat untuk tidak sangsi melakukan tes uji emisi secara rutin.

Terbaru, DLH juga mengimbau agar tes uji emisi dijadikan salah satu prosedur wajib, yang harus dilakukan setiap kali servis rutin kendaraan.

A. Hariadi, Kepala Suku Dinas DLH Jakarta Barat menjelaskan, langkah ini akan memunculkan banyak implikasi positif, tidak hanya bagi masyarakat, namun juga lingkungan.

Dengan diberlakukannya hal ini, masyarakat tentu akan lebih mawas terhadap kondisi kendaraan luar-dalam. Tidak hanya sebatas kesehatan mesin, namun juga kesesuaian kadar emisi.

Baca juga: Pemerintah Dorong Ekosistem EV, Investasi Sudah Capai Rp 3,2 Triliun

Ilustrasi uji emisi motor di bengkel Honda AHASSKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi uji emisi motor di bengkel Honda AHASS

Satu kendala yang banyak dijumpai saat pelaksanaan tilang uji emisi perdana pada 1 September 2023 kemarin, adalah banyak pengendara yang mengeluh saat ditilang, dan mengklaim selalu melakukan servis rutin.

Servis rutin memang merevitalisasi kendaraan, supaya fungsinya kembali normal, tapi itu kan tidak menjamin kendaraan punya emisi sesuai. Supaya tahu, harus dilakukan uji emisi,” ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (7/9/2023).

Menurutnya, penambahan prosedur uji emisi nampaknya tidak akan membebani masyarakat, justru sebaliknya, hal itu akan menimbulkan banyak manfaat.

“Nantinya udara pasti jadi lebih bersih, dan masyarakat tidak perlu takut dengan tilang (uji emisi), karena kendaraannya sudah dianggap layak,” kata dia.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau