Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Mekanisme Tilang Uji Emisi Sama Seperti Tilang Biasa

Kompas.com - 01/09/2023, 12:16 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tilang bagi pengguna kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi resmi diberlakukan di Jakarta mulai Jumat (1/9/2023).

Kebijakan tilang uji emisi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Simak Syarat Lolos Uji Emisi di Jakarta

Adapun untuk besaran tilang, roda dua Rp 250.000 sedangkan roda empat Rp 500.000. Mekanisme penilangan sama seperti penindakan lalu lintas pada umumnya.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, menyoal mekanisme tilang uji emisi sama halnya seperti tilang biasa. Di mana pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan terkait emisi maka Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan ditahan.

Penindakan tilang uji emisi di Taman AnggrekKompas.com/Daafa Penindakan tilang uji emisi di Taman Anggrek

“Barang bukti pelanggaran yang disita bisa SIM atau STNK yang masih berlaku, sama seperti pelanggaran lalu lintas pada umumnya,” ucap Doni, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/9/2023).

Usai pengguna kendaraan bermotor mendapat surat tilang, akan dirujuk untuk ikut sidang di Pengadilan Negeri (PN) dan menjelaskan ke hakim terkait penilangan yang dialami. Barang bukti berupa STNK atau SIM kemudian akan dikembalikan kepada pengendara setelah membayar denda.

Baca juga: Ada Razia, Pemilik Mobil Mulai Banyak Uji Emisi di Bengkel Resmi

“Seperti sidang pelanggaran lalu lintas seperti biasa, bisa membayar langsung di bank atau ke pengadilan,” kata Doni.

Untuk prosedur pembayaran denda bisa melalui perbankan maupun ikut sidang. Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda. Pelanggar bisa membayar lewat bank atau menghadiri sidang tempat yang ditunjuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com