Kembali ke artikel
1
dari 2
Layar Penuh
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan tilang uji emisi pada Jumat (1/9/2023). Sanksi akan mulai berlaku pada 1 September sampai 30 November 2023.
(Foto: KOMPAS.com/Daffa)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+