Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Usulan Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku 24 Jam

Kompas.com - 28/08/2023, 06:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah, mengusulkan aturan ganjil genap Jakarta berlaku selama 24 jam.

Menurutnya, usulan penerapan Ganjil Genap 24 jam hanya perlu dilakukan jika solusi yang sudah dijalankan untuk mengatasi polisi udara tidak membuahkan hasil maksimal.

Meski begitu, Ida mengatakan, untuk penerapan Ganjil Genap 24 jam masih perlu dilakukan kajian secara komprehensif.

Baca juga: Rahasia Nissan Grand Livina Lawas Unggul dalam Uji Emisi

Satuan wilayah lalu lintas Jakarta Utara dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melalukan sosialisasi kepada pengendara yang melintas di jalan Gunung Sahari terkait pemberlakukan ganjil genap (Gage) di kawasan tersebut, Senin (25/10/2021).KOMPAS.COM/ IRA GITA Satuan wilayah lalu lintas Jakarta Utara dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melalukan sosialisasi kepada pengendara yang melintas di jalan Gunung Sahari terkait pemberlakukan ganjil genap (Gage) di kawasan tersebut, Senin (25/10/2021).

"Menurut hemat saya ya jangan sampai terjadi kebijakan Ganjil Genap 24 jam ini," ujar Ida, dalam keterangan tertulis, Senin (26/8/2023).

Ida mengungkapkan, evaluasi juga perlu dilakukan terkait berkurang tidaknya jumlah kendaraan saat Ganjil Genap yang sudah diterapkan saat ini.

"Jangan sampai yang terjadi saat ini, pemilik mobil hanya menghindari ruas jalan berlaku Ganjil Genap dengan melewati ruas jalan lain. Artinya, sumbangan emisi gas buang yang memicu polusi tetap dan kemacetan hanya berpindah ke jalur alternatif," kata Ida.

Baca juga: Ada XForce, Target Mitsubishi Naik Jadi 10.000 Unit per Bulan

Ida menambahkan, kajian komprehensif juga perlu dilakukan terkait dampak terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan sebagai driver angkutan online.

Menurutnya, dari upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama stakeholders terkait sudah tentu memberikan dampak, sekecil apapun itu.

"Kalau mau dampaknya besar atau polisi udara cepat teratasi ya masyarakat harus berkontribusi secara nyata. Selain menggunakan transportasi umum, bisa juga segera beralih menggunakan kendaraan berbasis baterai atau listrik," tutur Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com