Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Usulan Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku 24 Jam

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah, mengusulkan aturan ganjil genap Jakarta berlaku selama 24 jam.

Menurutnya, usulan penerapan Ganjil Genap 24 jam hanya perlu dilakukan jika solusi yang sudah dijalankan untuk mengatasi polisi udara tidak membuahkan hasil maksimal.

Meski begitu, Ida mengatakan, untuk penerapan Ganjil Genap 24 jam masih perlu dilakukan kajian secara komprehensif.

"Menurut hemat saya ya jangan sampai terjadi kebijakan Ganjil Genap 24 jam ini," ujar Ida, dalam keterangan tertulis, Senin (26/8/2023).

Ida mengungkapkan, evaluasi juga perlu dilakukan terkait berkurang tidaknya jumlah kendaraan saat Ganjil Genap yang sudah diterapkan saat ini.

"Jangan sampai yang terjadi saat ini, pemilik mobil hanya menghindari ruas jalan berlaku Ganjil Genap dengan melewati ruas jalan lain. Artinya, sumbangan emisi gas buang yang memicu polusi tetap dan kemacetan hanya berpindah ke jalur alternatif," kata Ida.

Ida menambahkan, kajian komprehensif juga perlu dilakukan terkait dampak terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan sebagai driver angkutan online.

Menurutnya, dari upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama stakeholders terkait sudah tentu memberikan dampak, sekecil apapun itu.

"Kalau mau dampaknya besar atau polisi udara cepat teratasi ya masyarakat harus berkontribusi secara nyata. Selain menggunakan transportasi umum, bisa juga segera beralih menggunakan kendaraan berbasis baterai atau listrik," tutur Ida.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/28/064200015/ada-usulan-aturan-ganjil-genap-jakarta-berlaku-24-jam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke