Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Lokasi Razia Tilang Uji Emisi Tersebar di 5 Wilayah Jakarta

Kompas.com - 25/08/2023, 06:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya berencana untuk razia tilang uji emisi di Ibu kota.

Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, mengatakan, razia ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara secara signifikan.

“Setelah kami menggalakan uji emisi di internal kami dan semuanya sudah melaksanakan. Kita mulai bergegas untuk menggalakkan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan,” ujar Asep, dalam keterangan tertulis (24/8/2023).

Baca juga: Masalah Rangka Motor, YLKI Minta AHM Recall dan Ganti Rugi

Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021

Asep menjelaskan, pihaknya mulai menurunkan satgas ini di berbagai titik wilayah di DKI Jakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023 sebagai operasi pra-razia.

“Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta. Kita sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap,” kata Asep.

Asep mengimbau seluruh masyarakat Jakarta agar segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang memiliki alat uji emisi sudah memenuhi standar.

Baca juga: DKI Terapkan Kebijakan WFH, Kepadatan Lalu Lintas Turun 4 Persen

“Di Jakarta sudah ada 341 bengkel mobil dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini,” ucap Asep.

Sementara itu, Satgas Uji Emisi kabarnya akan melaksanakan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Jakarta mulai 1 September 2023.

Satgas tersebut terdiri dari personel Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dibantu personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta.

Baca juga: Spesifikasi Ford Everest 2023, Siap Saingi Pajero Sport dan Fortuner

Layanan uji emisi bagi kendaraan plat merah di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).KOMPAS.com/XENA OLIVIA Layanan uji emisi bagi kendaraan plat merah di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

Razia ini merupakan penegakkan hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

“Kita semua akan disatukan dalam satgas, Polri berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan hidup yang lebih bersih,” ujar Kepala Seksi Tata Terbib Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Supriyanto, pada kesempatan yang sama.

Dalam satgas ini, menurutnya, polisi berperan sebagai penegak hukum melalui tilang dalam menertibkan kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.

“Peran polisi dalam pemeriksaan uji emisi di jalan, itu kita mem-back up Dinas LH. Sementara dari sisi Polisi yakni sisi penegakkan hukum, sedangkan dari Dinas LH dari segi infrastruktur dan peralatan,” kata Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com