Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instruksi Mendagri untuk Pengendalian Polusi Udara, Uji Emisi dan Pengguna EV Jadi Sorotan

Kompas.com - 23/08/2023, 13:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek, yang belakangan ini tengah jadi sorotan.

Terangkum dalam Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023, terdapat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan Kepala Daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten, serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek.

Hal tersebut meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, hingga pengetatan uji emisi dan penggunaan kendaraan bermotor listrik.

Baca juga: Darurat Polusi Udara dan Peran Kendaraan Elektrifikasi

Situasi kemacetan di Jalur Wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/4/2023).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Situasi kemacetan di Jalur Wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/4/2023).

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan, Inmendagri ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek, 14 Agustus 2023 lalu.

“Kepala daerah diminta melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).

Kebijakan WFH-WFO diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara, mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor ke kantor.

Sementara itu, pembatasan kendaraan bermotor juga jadi perhatian agar dioptimalkan dan mendorong penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, serta penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

Baca juga: Lawan Arah Jadi Kebiasaan Buruk Pengguna Kendaraan

Asap dari polusi udara yang menyelimuti pinggiran ibu kota India, New Delhi, pada Kamis (18/11/2021). Tingkat polusi udara masih sangat tinggi di New Delhi saat itu, sehari setelah pemerintah menutup sekolah tanpa batas waktu dan menutup beberapa pembangkit listrik untuk mengurangi kabut asap yang menyelimuti selama hampir sebulan.AP PHOTO/ALTAF QADRI Asap dari polusi udara yang menyelimuti pinggiran ibu kota India, New Delhi, pada Kamis (18/11/2021). Tingkat polusi udara masih sangat tinggi di New Delhi saat itu, sehari setelah pemerintah menutup sekolah tanpa batas waktu dan menutup beberapa pembangkit listrik untuk mengurangi kabut asap yang menyelimuti selama hampir sebulan.

Hal ini karena berdasarkan data yang ada, salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan industri.

“Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum” ucap Safrizal.

Dalam Inmendagri tersebut, juga diinstruksikan untuk memperketat program uji emisi kendaraan dan meningkatkan pengawasan serta melakukan sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

Meliputi, insentif bagi kendaraan listrik seperti pembebasan dari ganjil genap, prioritas parkir atau pengurangan biaya parkir.

Baca juga: Alasan Pabrikan Ingin Ada Insentif Mobil Hybrid

“Pemerintah daerah juga agar mengendalikan pengelolaan limbah industri dengan meningkatkan pengawasan, mendorong penggunaan scubber pada bidang industri, melakukan uji emisi dan pengenaan denda terhadap pelanggar, melakukan peremajaan alat, dan peningkatan energi terbarukan pada industri," ucap Safrizal.

Namun demikian Safrizal juga mengatakan, upaya pengendalian polusi udara di Jabodetabek perlu dilakukan dengan memperkuat lini koordinasi Forkopimda serta mengoptimalkan Satpol PP dalam penegakan Perda dan atau Perkada mengenai pengendalian pencemaran udara.

Instruksi Mendagri ini mulai berlaku 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau