JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI berencana memperketat aturan uji emisi pada kendaraan bermotor sebagai upaya menekan tingkat emisi CO2 yang dikeluarkan. Sebab emisi dari kendaraan cukup besar berkontribusi terhadap polusi udara.
Langkah tersebut termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 terkait Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek, yang secara konstan terus berada pada level 150 ke atas sejak 19 Mei 2023.
Pada level itu, menurut data IQAir, maka indeks kualitas udara dinyatakan tidak sehat. Padahal, Jabodetabek merupakan pusat kawasan industri dan bisnis Indonesia yang diisi banyak penduduk.
Baca juga: Toyota Bakal Produksi Mobil Hybrid Murah, Benarkah Veloz?
Aturan uji emisi kendaraan sendiri, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi pemilik kendaraan yang belum uji emisi.
Sanksi yang akan diterima salah satunya adalah adanya denda tambahan saat hendak memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun memang sampai sekarang penerapannya belum maksimal.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto peraturan tersebut kini sedang dalam tahap harmonisasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian Dalam Negeri.
”Sudah ada aturan mengenai kewajiban uji emisi, tetapi kesadaran untuk itu masih rendah sehingga perlu ditingkatkan lagi," ujar dia, dikutip Kompas.id, Selasa (23/8/2023).
Baca juga: Instruksi Mendagri untuk Pengendalian Polusi Udara, Uji Emisi dan Pengguna EV Jadi Sorotan
Selain emisi bergerak, sumber lain yang berkontribusi mencemari udara Jakarta adalah emisi tidak bergerak dari aktivitas industri di sekitar Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga bakal memberlakukan tarif parkir disinsentif secara bertahap di beberapa lokasi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), gelanggang olahraga (GOR), dan rumah sakit umum daerah (RSUD).
Selain di lahan parkir yang dikelola Pemprov DKI, tarif parkir disinsentif juga akan diterapkan kepada pihak swasta.
Selain itu, ucap Asep, nantinya akan dilakukan revisi Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 20212 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.
Baca juga: Hitung Skema Cicilan Mitsubishi XForce dan Honda HR-V
Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, Pemprov DKI akan memberlakukan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos ataupun memiliki bukti uji emisi.
"Aturan ini diberlakukan di 11 lokasi parkir milik pemerintah daerah. Untuk saat ini, kebijakan masih menyasar kendaraan roda empat," tutur Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.