TANGERANG, KOMPAS.com - Pengguna Jalan Tol Sedyatmo dan Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) harus menyiapkan saldo uang elektronik lebih karena adanya kenaikan tarif.
Berdasarkan unggahan Instagram resmi Jasamarga Metropolitan Tollroad, penyesuaian tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo sudah berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Untuk besaran kenaikan tarif kedua jalan tol tersebut berkisar Rp 500 hingga Rp 1.000 dari sebelumnya. Sementara informasi pemberlakuannya ditargetkan pada 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.
Baca juga: Pakai Mesin Diesel dan Bensin, Toyota Rangga Calon Angkot Masa Depan
Lihat postingan ini di Instagram
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif pada Ruas Tol Jagorawi sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023," tulis dalam akun @jasamargametropolitan, Jumat (11/8/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, pemberlakuan tarif baru mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol.
Selain itu juga terkait pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan peningkatan pelayanan dari Ruas Tol Jagorawi.
Baca juga: Menakar Harga All New Honda CR-V Hybrid di GIIAS 2023
Informasi yang serupa juga dijelaskan untuk kenaikan tarif Tol Sedyatmo. Sementara untuk detail tarif tol barunya sebagai berikut :
Lihat postingan ini di Instagram
Tol Sedyatmo
Tol Jagorawi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.