TANGERANG, KOMPAS.com - Pengguna Jalan Tol Sedyatmo dan Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) harus menyiapkan saldo uang elektronik lebih karena adanya kenaikan tarif.
Berdasarkan unggahan Instagram resmi Jasamarga Metropolitan Tollroad, penyesuaian tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo sudah berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Untuk besaran kenaikan tarif kedua jalan tol tersebut berkisar Rp 500 hingga Rp 1.000 dari sebelumnya. Sementara informasi pemberlakuannya ditargetkan pada 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif pada Ruas Tol Jagorawi sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023," tulis dalam akun @jasamargametropolitan, Jumat (11/8/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, pemberlakuan tarif baru mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol.
Selain itu juga terkait pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan peningkatan pelayanan dari Ruas Tol Jagorawi.
Informasi yang serupa juga dijelaskan untuk kenaikan tarif Tol Sedyatmo. Sementara untuk detail tarif tol barunya sebagai berikut :
Tol Sedyatmo
Tol Jagorawi
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/11/103100715/siap-naik-ini-tarif-baru-jalan-tol-jagorawi-dan-sedyatmo