Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siap Naik, Ini Tarif Baru Jalan Tol Jagorawi dan Sedyatmo

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengguna Jalan Tol Sedyatmo dan Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) harus menyiapkan saldo uang elektronik lebih karena adanya kenaikan tarif.

Berdasarkan unggahan Instagram resmi Jasamarga Metropolitan Tollroad, penyesuaian tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo sudah berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Untuk besaran kenaikan tarif kedua jalan tol tersebut berkisar Rp 500 hingga Rp 1.000 dari sebelumnya. Sementara informasi pemberlakuannya ditargetkan pada 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif pada Ruas Tol Jagorawi sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023," tulis dalam akun @jasamargametropolitan, Jumat (11/8/2023).

Lebih lanjut dijelaskan, pemberlakuan tarif baru mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol.

Selain itu juga terkait pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan peningkatan pelayanan dari Ruas Tol Jagorawi.

Informasi yang serupa juga dijelaskan untuk kenaikan tarif Tol Sedyatmo. Sementara untuk detail tarif tol barunya sebagai berikut :

Tol Sedyatmo

  • Golongan I : Rp 8.000 naik Rp 500 jadi Rp 8.500
  • Golongan II dan III : Rp 10.500 naik Rp 500 jadi Rp 11.000
  • Golongan IV dan V : Rp 11.500 naik Rp 500 jadi Rp 12.000

Tol Jagorawi

  • Golongan I : Rp 7.000 naik Rp 500 jadi Rp 7.500
  • Golongan II dan III : Rp 11.500 naik Rp 500 jadi Rp 12.000
  • Golongan IV dan V : Rp 16.000 naik Rp 1.000 jadi Rp 17.000

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/11/103100715/siap-naik-ini-tarif-baru-jalan-tol-jagorawi-dan-sedyatmo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke