JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia berkewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setahun sekali.
Kewajiban tersebut sebagaimana terbaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, untuk kemudian tarifnya diteruskan sesuai masing-masing Bapenda.
Namun sayangnya, masih cukup banyak pemiik atau pengendara yang lupa maupun sengaja tidak membayarkan pajak tepat waktu. Padahal saat ini pembayaran PKB di Indonesia sudah sangat mudah, bisa online.
Baca juga: Viral Aksi Konyol Berbahaya, Berkendara Mepet di Belakang Truk dan Bus
Lantas bagaimana jika telat membayar PKB?
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk wilayah DKI Jakarta denda keterlambatan pembayaran pajak ialah 2 persen setiap bulan.
Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
“Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujar Herlina, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Cegah Kantong Bolong Akibat Perbaikan Transmisi Mobil Matik
Herlina menambahkan, untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
"Untuk pembayaran pajak kendaraan yang terlambat lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring. Kalau membayar pajak di gerai itu atau di kecamatan itu yang di bawah satu tahun, tetapi kalau yang lebih dari satu tahun harus datang langsung ke kantor Samsat induk,” kata Herlina.
Selain denda PKB pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajaknya juga akan dikenakan sanksi denda lain.
Sementara untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Baca juga: Jadwal MotoGP Inggris 2023, Sprint Race Malam Ini Pukul 21.00 WIB
Dengan skema tersebut, maka perhitungan pajak denda PKB bila telat 1 bulan ialah PKB x 25 persen (setahun) x 1/12 + denda SWDKLLJ. Misal besaran PKB ialah Rp 250.000, maka dendanya sebesar Rp 5.208.
Sedangkan bila telat selama dua tahun, maka rumusnya 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Dengan contoh besaran PKB yang sama maka dendanya ialah Rp 125.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.