Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Umum

Kompas.com - 28/07/2023, 13:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepeda listrik saat ini tengah menjadi tren transportasi ramah lingkungan yang cukup digemari masyarakat. Pasalnya, untuk mengoperasikan sepeda listrik tidak harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, hal ini menimbulkan polemik di masyarakat soal penggunaan sepeda listrik. Dimulai dengan keputusan Polrestabes Makassar yang melarang pengguna sepeda listrik di jalan raya pada Juli 2022 lalu.

Alasannya soal keselamatan. Polrestabes Makassar menilai sepeda listrik bahaya jika dipakai di jalan raya karena spesifikasinya berbeda dengan motor listrik.

Baca juga: Anak Kecil Naik Sepeda Listrik Meninggal Ditabrak Mobil

Di sisi lain masyarakat masih belum cukup paham untuk membedakan mana motor listrik dan mana sepeda listrik.

Padahal keduanya berbeda, dan akan menimbulkan bahaya jika berjalan pada suatu jalan yang sama. Seperti sepeda listrik yang dioperasikan di jalan raya.

Sebelumnya, Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri menjelaskan, sepeda listrik sebetulnya sah-sah saja dan aman digunakan oleh masyarakat, selama peruntukan dan lajurnya sesuai.

Sepeda listrik produksi Selis di PEVS 2023, JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (21/5/2023).KOMPAS.com/XENA OLIVIA Sepeda listrik produksi Selis di PEVS 2023, JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (21/5/2023).

Dalam hal ini, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus atau trotoar berukuran memadai dan bukan jalan umum. Regulasi tersebut tertulis jelas dalam pasal 1 ayat (2) Permenhub No 45 Tahun 2020.

“Kendaraan yang masuk ke jalan umum wajib dilengkapi instrumen-instrumen keselamatan seperti lampu sein, spion, plat nomor dan semacamnya. Hal-hal itu belum ada di sepeda listrik, jadi hanya boleh di trotoar,” ucap Tora, belum lama ini kepada Kompas.com.

Tora melanjutkan, nantinya akan ada regulasi khusus yang diberlakukan untuk sepeda listrik. Beberapa poin utama yang akan menjadi pokok adalah terkait tipe kendaraan, kecepatan maksimum, dan kategori usia pengguna.

“Sebab persoalan sepeda listrik sampai sejauh ini masih terbilang rancu, ada unit yang betul-betul sepeda dengan dinamo listrik dan kecepatannya terbilang rendah, tetapi ada pula unit yang sudah bisa ngebut dan seharusnya bisa masuk kategori motor listrik,” kata Tora.

Bagi pengendara yang tidak taat aturan, nantinya akan ditindak tegas dan dikenai sanksi tilang sesuai aturan keselamatan lalu lintas.

Bermain sepeda listrik di kawasan Pantai Maju PIK, jakarta Utara, Sabtu (11/3/2023).Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Bermain sepeda listrik di kawasan Pantai Maju PIK, jakarta Utara, Sabtu (11/3/2023).

Aturan sepeda listrik

Aturan soal sepeda listrik sebetulnya telah diatur oleh pemerintah dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam aturan itu, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Sepeda listrik termasuk ke dalam jenis kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, selain skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com