JAKARTA, KOMPAS.com - Kekacauan jalanan di Indonesia makin parah dengan hadirnya anak kecil yang memakai sepeda listrik di jalan raya. Apabila dibiarkan tetap terjadi, bukan tidak mungkin akan banyak terjadi kecelakaan.
Rio Octaviano, Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) merekomendasikan kepada para produsen sepeda listrik dan penegak hukum.
Baca juga: Catat, Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Umum
"Pertama, para produsen sepeda listrik atau motor listrik, mereka harus memiliki kewajiban untuk edukasi konsumennya," kata Rio kepada Kompas.com, Jumat (28/7/2023).
Rio menjelaskan, edukasi yang dilakukan meliputi batas usia pengendara. Setidaknya, minimal 16 tahun baru bisa mengendarai sepeda listrik, karena di usia tersebut sudah dianggap dewasa.
"Lalu produsen juga harus berikan edukasi, ketika berkendara. Misal sepeda untuk anak, harus diedukasi ini bukan dipakai untuk jalan raya. Ini harus dipaksa, produsen melakukan itu (edukasi)," kata Rio.
Baca juga: Saat Tabrakan Beruntun, Hanya Mobil Depan yang Ditanggung Asuransi
Sedangkan kalau penegak hukum, Rio menyarankan kalau bisa dikeluarkan diskresi khusus. Misal ada diskresi untuk road bike yang bisa dipakai di jalan umum di jam tertentu.
"Kalau Polisi bisa memberikan diskresi kepada road bike yang boleh berada di badan jalan sebelah kanan di jam tertentu, kenapa polisi tidak melakukan diskresi penegakan hukum untuk menyelamatkan anak bangsa?" Kata Rio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya