Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Kembali, Beda Sanksi Tidak Punya dan Tidak Bawa SIM

Kompas.com - 23/07/2023, 17:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengguna kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika berkendara. Apabila abai, siap-siap terkena sanksi berupa denda tilang hingga pidana.

Kepemilikan SIM tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dokumen ini, merupakan salah satu bukti sah pengendara terkait legal untuk memacu motor atau mobil.

Maka, apabila terdapat razia seperti Operasi Patuh yang digelar selama 10-23 Juni 2023 ini, pengendara yang diberhentikan oleh polisi selalu dimintai untuk memperlihatkan SIM-nya dahulu.

Baca juga: 5 Penyebab Mesin Mobil Ngelitik Tidak Kunjung Sembuh

Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM  polri.go.id Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

Ketika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM, entah dengan alasan apapun termasuk ketinggalan di rumah, akan dikenakan hukuman.

Pengendara yang tidak membawa SIM atau tak bisa menunjukkan SIM secara fisik saat berkendara, sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ yang berbunyi;

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Baca juga: Sebelum Beli Motor Listrik Bekas, Cek Dulu Komponen Ini

Tetapi biasanya, guna memastikan alasan tersebut pihak polisi akan meminta bukti yang bisa dipertanggung jawabkan. Sebab, hukuman bagi pengendara yang tidak punya SIM akan berbeda.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 281 UU 22/2009, yang hukumannya ialah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com