Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Fortuner Putar Balik di Jalan Tol, Berbahaya dan Bikin Macet

Kompas.com - 23/07/2023, 13:26 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena pengendara yang berkelakuan egois untuk mementingkan kepentingan pribadi masih kerap mewarnai lalu lintas di Indonesia. Akhirnya, dari ulah kelakuan tersebut membuat pengendara lain jadi dirugikan.

Misalnya seperti kejadian mobil Toyota Fortuner tiba-tiba putar balik saat di jalan tol yang terekam pada unggahan video milik akun Tiktok @ciciclowny. 

Fortuner dengan kelir hitam secara mendadak putar balik di Tol Tomang, Jakarta barat. Begitu mobil melintang untuk berbalik arah, membuat lalu lintas di jalan tol tersebut jadi macet

Baca juga: Sistem Aerodinamika Bikin MotoGP Makin Mirip F1, Disebut Tidak Menarik

Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan Hukum mengatakan, untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan tol.

@ciciclouwny Pernah ketemu yg bgini juga? #fyp #diaryciciclouwny ? Monkeys Spinning Monkeys - Kevin MacLeod & Kevin The Monkey

 

"Berputar balik di jalan tol adalah perbuatan atau perilaku berlalu lintas yang dilarang undang-undang dan berpotensi terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (23/7/2023). 

Pada Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol, Budiyanto menyebutkan bila  dilarang melintasi median oleh kendaraan untuk memotong jalur (putar balik).

Baca juga: Spesifikasi BBM Bioetanol, Bensin RON 95 Dicampur Etanol 5 Persen

Pengguna jalan yang berbalik arah dapat dikenakan pasal 287 ayat ( 1 ), pidana dengan kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

Budiyanto mengimbau, bila pengendara ingin berbelok, sebaiknya dilakukan pada lokasi yang tepat, dan diperbolehkan oleh rambu- rambu. Lalu pastikan bila situasi sekitar betul-betul aman.

"Apabila berada di jalan tol dan berniat akan berbalik arah,sebaiknya keluar dulu dari jalan tol mencari lokasi atau tempat berbelok yang diperbolehkan oleh rambu-rambu.
Pada saat akan berbalik arah, lihat kanan kiri depan dan belakang, nyalakan lampu isyarat (lampu sein), bila situasi sudah aman baru bisa berbelok atau balik arah," kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com