Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Mobil Pakai Lampu Belakang Kelap-kelip

Kompas.com - 23/06/2023, 13:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video viral tiktok unggahan akun @dashcamindonesia, menujukkan mobil jenis LSUV yang menggunakan lampu belakang kelap-kelip.

Pada video, nampak mobil dengan pelat nomor BG asal Sumatera Selatan itu sudah dipasangi lampu tambahan berwarna putih hasil modifikasi.

Pencahayaannya pun sangat terang dan cukup menyilaukan. Padahal, rekaman itu dibuat di waktu pagi dan masih belum gelap.

"Buat apaaa coba pasang lampu beginian? Belum malam saja silaunya sudah mengganggu apalagi kalau malam?" tulis si pengunggah video, dikutip Kompas.com Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Dorong Akselerasi Kendaraan Listrik, Kemenperin Siapkan IKM Roda Dua

@dashcamindonesia

buat apaaa coba pasang lampu beginian? belum malam saja silaunya sudah mengganggu apalagi kalau malam ? #dashcam #dashcammobil #dashcammotor #dashcamindonesia #dashcamindo #otomotif

? suara asli - dashcamindonesia

Menyikapi video tersebut, pihak Korlantas Polri kembali menjelaskan aturan dan regulasi terkait jenis-jenis modifikasi kendaraan yang dilarang.

Kombes Aries Syahbudin, Kepala Sub-Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri menjelaskan, modifikasi lampu yang nampak pada video tersebut termasuk kategori yang dilarang, karena bisa membahayaakan pengguna jalan.

“Kelihatannya kan dihubungkan sama lampu rem dan nyalanya bersamaan. Ini enggak boleh karena bahaya buat pengendara lainnya,” ucapnya kepada Kompas.com di sela-sela acara Road Safety Association di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Aries menambahkan, dasar hukum larangan itu tertulis di dalam Undang-undang nomor 55 tahun 2009 tentang kendaraan.

Baca juga: Korlantas Polri Perluas Teknologi Face Recognition di Satpas SIM

Lampu belakang Suzuki Ertiga modifikasiShine Auto Light Lampu belakang Suzuki Ertiga modifikasi

“Kalau melanggar, akan ditindak dan dikenakan tilang sesuai dengan ketentuan UU LLAJ (UU no 22 tahun 2009),” ucap dia.

Adapun regulasi konkrit perihal hukuman tilang yang dimaksud Aries adalah Pasal 286 UU LLAJ, yakni kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com