Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: Pembeli Mobil Listrik Orang Mampu, Tidak Perlu Disubsidi

Kompas.com - 08/05/2023, 17:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anies Baswedan berpendapat bahwa keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan insentif atau subsidi pembelian mobil listrik baru pada tahun ini tidak tepat.

Bakal calon presiden (Bacapres) 2024 menjelaskan, hal tersebut karena dengan kebijakan dimaksud maka volume kendaraan bermotor baru yang akan beredar di jalan bertambah. Pada akhirnya bakal menimbulkan polusi.

Di samping itu, pembeli mobil listrik pun bukan orang yang tidak mampu sehingga harus diberikan subsidi.

Baca juga: Video Mobil Drifting di Tikungan Sitinjau Lauik

"Solusi menghadapi masalah lingkungan hidup apalagi soal polusi udara, bukan terletak di dalam subsidi untuk mobil listrik yang pemilik-pemilik mobil listriknya adalah mereka-mereka yang tidak membutuhkan subsidi," kata Anies melansir KompasTV di GBK Senayan, Jakarta, Minggu (7/5/2023).

Anies berpendapat, seharusnya pemerintah memberikan solusi yang tepat. Apabila bicara masalah lingkungan dan transportasi, baiknya dibenahi dahulu angkutan umum ketimbang sibuk memberi bantuan terhadap calon pembeli mobil listrik.

"Hal yang perlu kita dorong adalah peningkatan kendaraan umum serta angkutan logistik yang berbasis listrik, dan itu juga dikerjakan di Jakarta," lanjutnya.

"Kalau kami hitung, contoh ketika sampai pada mobil listrik, emisi karbon mobil listrik per kapita per kilometer sesungguhnya lebih tinggi daripada emisi karbon bus berbahan bakar minyak," ucap Anies.

"Kenapa itu bisa terjadi? Karena bus memuat orang banyak sementara mobil itu hanya memuat orang sedikit. Ditambah lagi pengalaman kami di Jakarta, ketika kendaraan pribadi berbasis listrik dia tidak akan menggantikan mobil yang ada di garasi, dia akan menambah mobil di jalanan, menambah kemacetan," kata dia.

Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan Masyarakat Saat Melihat Kecelakaan Lalu Lintas

Sebelumnya, pemerintah resmi memberikan bantuan terhadap pembeli kendaraan listrik roda dua dan konversi pada 20 Maret 2023, dan mobil serta bus listrik di 1 April 2023.

Tujuannya, supaya bisa merangsang daya beli masyarakat sekaligus industri agar mampu mempercepat pembentukan ekosistem elektrifikasi.

Khusus mobil listrik dan bus, bantuan yang diberikan berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 11 persen jadi 1 persen. Namun, tidak semua produk bisa menikmatinya melainkan yang hanya memiliki TKDN di atas 40 persen saja.

Dengan ketentuan itu, saat ini baru dua mobil listrik yang bisa dibeli dengan insentif tersebut, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV dengan kuota hingga akhir tahun sebanyak 35.900 unit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kayaknya bukan pembelinya deh yang disubsidi.. yang disubsidi itu kan industrinya, supaya mendorong industri mobil berakselerasi utk pengembangan kendaraan listrik... tapi ya terserah mas yohanies aja deh


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau