JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengendara sepeda motor merasa ditipu oleh oknum bengkel non resmi di Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang diminta membayar Rp 2,7 juta jadi perhatian serius banyak pihak.
Persatuan Bengkel Otomotif Indonesia (PBOIN) melihat pangkal munculnya persoalan antara bengkel Hen's Motor dan konsumen tersebut karena tidak adanya kesepakatan tertulis di awal di antara kedua pihak.
"Kesepakatan hanya dilakukan secara lisan, sehingga ketika timbul masalah dan kesalahpahaman komunikasi, persoalan jadi melebar, karena tidak ada dasar kesepakatan tertulis yang bisa menjadi rujukan," kata Ketua Umum PBOIN Hermas E Prabowo dalam keterangan resmi, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Gresini Racing Amankan Poin Penting di MotoGP Spanyol
Untuk menghindari kejadian serupa terjadi, Hermas mengatakan ada beberapa yang perlu diperhatikan ketika pemilik kendaraan ingin melakukan perbaikan.
Beberapa di antaranya adalah:
1. Sampikan keluhan
Perlunya pemilik kendaraan menyampaikan keluhan secara umum dan juga spesifik pada pihak bengkel atau mekanik.
2. Observasi
Bengkel atau mekanik melakukan observasi, pengecekan bila diperlukan tes jalan dan diagnosa. Selanjutnya membuat analisa, rekomendasi perbaikan dan estimasi biaya dan waktu pengerjaan di awal sebelum pekerjaan dilakukan.
Pihak bengkel atau mekanik berkewajiban memberikan penjelasan terkait kondisi kendaraan terkini berdasar kompetensinya, apa alasan perlunya tindakan itu, dan apa risikonya jika tidak dilakukan perbaikan dalam jangka pendek, menengah dan panjang.
Baca juga: Oli Mana yang Lebih Baik untuk Motor, Sintetik atau Mineral?
Bengkel atau mekanik yang profesional seharusnya sudah bisa membuat rentang estimasi biaya perbaikan, sebelum pekerjaan atau pembongkaran dilakukan, agar konsumen bisa menyiapkan biaya.
"Tentu estimasi bukan angka mutlak 100 persen tepat, tapi setidaknya mendekati biaya yang sesungguhnya. Pekerjaan observasi, tes jalan, diagnosa, analisa, rekomendasi dan konsultasi sebaiknya dikenakan biaya tersendiri di luar biaya perbaikan," kata Hermas.
3. Ikuti saran
Pemilik kendaraan sebaiknya juga mengikuti saran bengkel atau mekanik, hindari keinginan untuk menggurui, mengatur atau menempatkan diri seakan lebih pandai dari bengkel atau mekanik.
"Kalau memang yakin, percayakan sepenuhnya. Kalau tidak percaya, cari bengkel lain," ujar Hermas.
4. Kesepakatan
Jika terjadi kesepakatan, tulis kesepakatan itu dalam Surat Persetujuan Kerja (SPK) disertai Ketentuan dan Aturan Main yang jelas dan tertulis, dan ditandatangani kedua pihak.
Baca juga: Komentar Pebalap MotoGP Usai Tes Pemakaian Radio di Helm
Hermas mengatakan, ketentuan dan aturan main setidaknya harus memuat lima perkara:
1. Mekanisme pembayaran atau down payment
2. Penyediaan dan pilihan suku cadang
3. Jenis garansi apa saja dan berapa lama, garansi sebaiknya tertulis
4. Siapa yang menanggung risiko kerugian bila perbaikan tidak selesai atau tidak tuntas setelah pekerjaan dilakukan. Pertanggungjawaban risiko disepakati bersama secara proporsional, dan terkait erat dengan keputusan-keputusan yang dibuat oleh masing - masing pihak.
5. Jika pekerjaan berhenti di tengah jalan, kewajiban apa saja yang harus dipenuhi masing-masing pihak.