Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Digetok, Ini 5 Aturan Main Servis di Bengkel Non Resmi

Kompas.com - 02/05/2023, 16:56 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengendara sepeda motor merasa ditipu oleh oknum bengkel non resmi di Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang diminta membayar Rp 2,7 juta jadi perhatian serius banyak pihak.

Persatuan Bengkel Otomotif Indonesia (PBOIN) melihat pangkal munculnya persoalan antara bengkel Hen's Motor dan konsumen tersebut karena tidak adanya kesepakatan tertulis di awal di antara kedua pihak.

"Kesepakatan hanya dilakukan secara lisan, sehingga ketika timbul masalah dan kesalahpahaman komunikasi, persoalan jadi melebar, karena tidak ada dasar kesepakatan tertulis yang bisa menjadi rujukan," kata Ketua Umum PBOIN Hermas E Prabowo dalam keterangan resmi, Selasa (2/5/2023).

Baca juga: Gresini Racing Amankan Poin Penting di MotoGP Spanyol

Kios milik Nuri Dwiyanto (35) kembali membuka layanan bengkel motor di Pedukuhan Sermo Lor, Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelumnya, tiga pemuda sempat menyatroni bengkel dan mengambil sejumlah barang dagangan bengkel.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Kios milik Nuri Dwiyanto (35) kembali membuka layanan bengkel motor di Pedukuhan Sermo Lor, Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelumnya, tiga pemuda sempat menyatroni bengkel dan mengambil sejumlah barang dagangan bengkel.

Untuk menghindari kejadian serupa terjadi, Hermas mengatakan ada beberapa yang perlu diperhatikan ketika pemilik kendaraan ingin melakukan perbaikan.

Beberapa di antaranya adalah:

1. Sampikan keluhan

Perlunya pemilik kendaraan menyampaikan keluhan secara umum dan juga spesifik pada pihak bengkel atau mekanik.

2. Observasi

Bengkel atau mekanik melakukan observasi, pengecekan bila diperlukan tes jalan dan diagnosa. Selanjutnya membuat analisa, rekomendasi perbaikan dan estimasi biaya dan waktu pengerjaan di awal sebelum pekerjaan dilakukan.

Pihak bengkel atau mekanik berkewajiban memberikan penjelasan terkait kondisi kendaraan terkini berdasar kompetensinya, apa alasan perlunya tindakan itu, dan apa risikonya jika tidak dilakukan perbaikan dalam jangka pendek, menengah dan panjang.

Baca juga: Oli Mana yang Lebih Baik untuk Motor, Sintetik atau Mineral?

Kisah Elirantau Usaha Bengkel Motor di Teras Rumahdok.pribadi Kisah Elirantau Usaha Bengkel Motor di Teras Rumah

Bengkel atau mekanik yang profesional seharusnya sudah bisa membuat rentang estimasi biaya perbaikan, sebelum pekerjaan atau pembongkaran dilakukan, agar konsumen bisa menyiapkan biaya.

"Tentu estimasi bukan angka mutlak 100 persen tepat, tapi setidaknya mendekati biaya yang sesungguhnya. Pekerjaan observasi, tes jalan, diagnosa, analisa, rekomendasi dan konsultasi sebaiknya dikenakan biaya tersendiri di luar biaya perbaikan," kata Hermas.

3. Ikuti saran

Pemilik kendaraan sebaiknya juga mengikuti saran bengkel atau mekanik, hindari keinginan untuk menggurui, mengatur atau menempatkan diri seakan lebih pandai dari bengkel atau mekanik.

"Kalau memang yakin, percayakan sepenuhnya. Kalau tidak percaya, cari bengkel lain," ujar Hermas.

4. Kesepakatan

Jika terjadi kesepakatan, tulis kesepakatan itu dalam Surat Persetujuan Kerja (SPK) disertai Ketentuan dan Aturan Main yang jelas dan tertulis, dan ditandatangani kedua pihak.

Baca juga: Komentar Pebalap MotoGP Usai Tes Pemakaian Radio di Helm

Kios milik Nuri Dwiyanto (35) kembali membuka layanan bengkel motor di Pedukuhan Sermo Lor, Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelumnya, tiga pemuda sempat menyatroni bengkel dan mengambil sejumlah barang dagangan bengkel.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Kios milik Nuri Dwiyanto (35) kembali membuka layanan bengkel motor di Pedukuhan Sermo Lor, Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelumnya, tiga pemuda sempat menyatroni bengkel dan mengambil sejumlah barang dagangan bengkel.

Hermas mengatakan, ketentuan dan aturan main setidaknya harus memuat lima perkara:

1. Mekanisme pembayaran atau down payment
2. Penyediaan dan pilihan suku cadang
3. Jenis garansi apa saja dan berapa lama, garansi sebaiknya tertulis
4. Siapa yang menanggung risiko kerugian bila perbaikan tidak selesai atau tidak tuntas setelah pekerjaan dilakukan. Pertanggungjawaban risiko disepakati bersama secara proporsional, dan terkait erat dengan keputusan-keputusan yang dibuat oleh masing - masing pihak.
5. Jika pekerjaan berhenti di tengah jalan, kewajiban apa saja yang harus dipenuhi masing-masing pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau