Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sedang Kaji Ulang Soal Tilang Manual

Kompas.com - 12/01/2023, 16:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah memicu pelanggaran lalu lintas, khususnya untuk beberapa jenis pelanggaran yang tak tertangkap kamera.

Misalnya beberapa pengendara mencopot pelat nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) agar kendaraannya tidak tertangkap kamera tilang.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan dan mengkaji penerapan kembali tilang manual.

Baca juga: Ini Modus Curang yang Sering Dilakukan Sopir Bus AKAP

Ilustrasi tilang manual.Foto: Polri Ilustrasi tilang manual.

“Sekarang kita juga sudah bisa, beberapa Polda, yang tidak memakai pelat nomor maupun pakai pelat nomor palsu kita bisa menghentikan dan membawa ke kantor polisi,” ujar Aan, kepada wartawan di Jakarta (11/1/2023).

“Kita juga bisa cek di data kita, nomor rangka dan nomor mesin. Itu kalau dugaan pelaku kejahatan kita serahkan ke reserse, kalau tidak pelat nomor harus segera diganti dengan yang asli,” kata dia.

Aan menjelaskan, penegakan hukum tidak melulu dilakukan dengan tilang. Menurutnya, teguran atau operasi lalu lintas juga menjadi penegakan hukum di lapangan.

Baca juga: Pabrik Tesla di Indonesia, Sudah Menyentuh Kesepakatan Awal

“Jadi banyak upaya yang kita lakukan untuk penegakan hukum itu sendiri, nanti kalau hasil evaluasi, hasil beberapa masukan dari ahli, dari masyarakat, akan diberlakukan tilang manual kembali,” ucap Aan.

“Mungkin pada pelanggaran-pelanggaran tertentu yang bisa tersentuh oleh ETLE nantinya, karena ada pelanggaran yang memang belum bisa ter-capture oleh kamera kita,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau