Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Pengawalan, Pelat Nomor RF Tak Berhak Dapat Prioritas Jalan

Kompas.com - 25/12/2022, 09:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini pengemudi mobil Bramantia Tamtama membagikan pengalaman kurang menyenangkan saat bertemu dengan mobil "pelat dewa" yaitu pelat nomor RFP yang arogan di jalan.

Bram mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat dia sedang mengemudi keluar tol JORR Veteran dari Bintaro, pada Jumat (23/12/2022) dari belakang terdengar bunyi sirene dan nyala lampu rotator dengan gaya berkendara yang dianggap arogan.

Baca juga: Tidak Ada Pengecualian, Mobil Pelat RF Masih Arogan di Jalan

Bram kemudian mengejar mobil tersebut. Doia mengatakan saat pengemudi Toyota Fortuner dengan pelat B 1535 RFP tersebut membuka kaca, ternyata mobil dibawa oleh orang yang mengaku ajudan.

Mobil mewah yang berjejer dengan pelat nomor sama di Gedung Nusantara II DPR Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022)ISTIMEWA Mobil mewah yang berjejer dengan pelat nomor sama di Gedung Nusantara II DPR Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022)

"Sebenarnya, yang bikin kesal, dan mungkin orang-orang lain juga, dia itu rusuh, bongkar-bongkar jalan. Terus, urgensinya cuma ke mall," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).

Padahal sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran menegaskan akan menindak mobil pelat RF yang melanggar lalu lintas. Sebab masih saja ada pengemudi mobil tersebut yang arogan.

Istilah pelat nomor dewa sering terdengar di telinga masyarakat yakni tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara. Misalnya dengan akhiran huruf RFP, RFS, RFD, RFL dan banyak lainnya.

Mobil dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan terparkir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/8/2018).KOMPAS.com/Ihsanuddin Mobil dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan terparkir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, keistimewaan pelat nomor "dewa" tetap di bawah hukum dan ada aturan mainnya.

Terdapat aturan dan ketentuan tersendiri sehingga pengemudi tidak membuat gaduh lalu-lintas pada ruas terkait. Termasuk mobil yang menggunakan pelat nomor dinas 'RF'.

"Memang kendaraan tersebut masuk dalam kategori diprioritaskan di jalan, tadi ada beberapa aturan mainnya yang harus dipenuhi. Yakni, mereka harus dengan pengawalan, bila tidak ada yang kawal berarti tidak dibenarkan," ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Komentar Polisi Terhadap Mobil Pelat RF yang Masih Arogan di Jalan

Sebanyak lima mobil mewah berpelat nomor sama berjejer di parkiran Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022)ISTIMEWA Sebanyak lima mobil mewah berpelat nomor sama berjejer di parkiran Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022)

Baca juga: Tips Lewati Ram Kapal Saat Mau Masuk Feri, Pastikan Area di Depan Aman

Artinya, bila mobil tersebut hanya berjalan sendiri tanpa pengawalan polisi maka hak prioritasnya tidak ada. Bahkan sekalipun itu menggunakan pelat nomor dewa dan dilengkapi sirine atau lampu strobo tetap hak prioritasnya tidak berlaku.

"Jadi harus dikawal, bila tidak mendapat pengawalan polisi atau voorijder maka itu tidak berlaku. Dalam undang-undang tadi sudah jelas, bila tidak ada pengawalan atau pengawalannya bukan dari polisi langsung itu gugur," jelas Jusri.

Jusri mengatakan, hal ini sudah menjadi salah satu fenomena yang salah kaprah, kebanyakan dari pengemudi tersebut memanfaatkan keistimewaan pelat nomor tadi, jadi seperti abuse of power.

Evakuasi kecelakaan mobil Suzuki Ertiga pelat nomor H 1897 DL menyangkut di Gerbang Tol Solo-Ngawi, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, viral di media sosial, oleh Jasamarga Solo Ngawi (JSN).KOMPAS.COM/Jasamarga Solo Ngawi (JSN) Evakuasi kecelakaan mobil Suzuki Ertiga pelat nomor H 1897 DL menyangkut di Gerbang Tol Solo-Ngawi, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, viral di media sosial, oleh Jasamarga Solo Ngawi (JSN).

Sebab tanpa petugas yang melakukan pengawalan, maka tidak ada hak prioritas yang diberikan termasuk mobil-mobil dengan strobo, rotator, serta pelat dewa yang selama ini identik dengan perilaku sewenang-wenang di jalan.

Terkait sirene dan strobo, bersadarkan Undang Undang No 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 134 dan 135 sudah diatur mengenai kendaraan yang memiliki prioritas jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau