Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Kecelakaan ASN Sulut dengan Warga Sipil, Jangan Arogan di Jalan

Kompas.com - 18/12/2022, 11:38 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Pelanggaran lalu lintas hingga saat ini masih menjadi hal yang sering dilakukan oleh banyak pengendara.

Bahkan baru-baru ini viral pengendara motor berjenis Honda beat street menjadi korban rombongan Pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan arogansi dalam berkendara.

Korban yang bernama Rivay Tumboimbela melalui akun Facebook pribadinya membagikan beberapa bukti berupa foto dan juga video saat kejadian. Dari unggahan tersebut diketahui jika kejadian ini terjadi pada 13 Desember 2022, di Jalan Raya Desa Pangu, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Rombongan PNS dengan beberapa mobil pelat nomor merah keluar jalur, dan hampir menyerempet pengendara sepeda motor dari arah Langowan.

Akhirnya, pengendara sepeda motor tersebut alami mengalami kecelakaan ringan karena harus menghindari dari terjadi tabrakan.

Baca juga: Gelar Kontes DEC Nasional, Auto2000 Tingkatkan Pelayanan ke Konsumen

Begitu di kejar untuk dimintai pertanggung jawaban, rombongan PNS tersebut bertindak arogan dan mengancam si pembuat video.

Menanggapi hal tersebut, pengamat transportasi dari INSTRAN (Institut Studi Transportasi) Darmaningtyas mengatakan jika Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berlaku bagi setiap pelanggar lalu lintas.

“Dalam UU LLAJ tidak mengenal profesi yang ada. Jadi siapapun yang melanggar dikenakan sanksi yang sama,” kata Darmaningtyas saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (18/12/2022).


Terkait kasus tersebut, pelaku bisa dikenakan tiga pasal sekaligus dari UU LLAJ no 22 Tahun 2009.

Pertama ialah pelanggaran pasal 310 ayat 3 dan 4 yang mana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban mengalami luka berat akan dihukum penjara 5 tahun atau denda Rp 10 juta. Bila korban sampai meninggal dunia, pelaku akan di penjara selama 6 tahun atau denda Rp 12 juta.

Pelanggaran kedua terkait pada pasal 311 ayat 4 dan 5 yang mana jika pengendara dengan sengaja mengendarai kendaraan secara berbahaya.

Jika korban alami luka berat maka pelanggar akan dikenakan sanksi 10 tahun penjara atau denda Rp 20 juta. Apabila korban meninggal dunia maka pelaku dihukum 12 tahun penjara atau denda Rp 24 juta.

Sementara itu, pada pasal 287 ayat 5 tertulis jika tertulis jika pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tentang batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

“UU tidak mengenal diskriminasi profesi. Apalagi kalo pelakunya rombongan PNS mereka bisa dihukum lebih berat karena asumsinya lebih mengetahui UU dibandingkan yang awam,” kata Darmaningtyas.

motor korban keagresifan mobil rombongan PNS di jalan rayaFacebook Rivay Tumboimbela motor korban keagresifan mobil rombongan PNS di jalan raya

Darmaningtyas juga mengatakan jika tindakan untuk membuat viral pelaku pelanggaran dan tidak bertanggung jawab (melarikan diri) adalah hal positif. Tindakan ini dapat membantu polisi untuk mendapatkan pelakunya.

Baca juga: Besok, Jasa Marga Operasikan Gerbang Tol Cimanggis Baru

“Video tersebut juga dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan lain untuk lebih hati-hati dalam berkendara sebab kalau tidak akan muncul sanksi sosial lewat viral sebagai pelanggar,” kata Darmaningtyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau