Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Metro Jaya Minta Mobil Pelat RF yang Melanggar Ditindak

Kompas.com - 16/12/2022, 07:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika berada di jalan raya, tak jarang kita temui pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Mulai dari hal kecil seperti berhenti di depan garis lampu merah, lawan arah, hingga melewati jalur Transjakarta.

Terkait fenomena ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan bahwa pengguna pelat nomor RF tidak akan diberi pengecualian.

Sebelumnya, Fadil sempat meninjau langsung penggunaan ETLE statis. Dirinya menanyakan kepada petugas seberapa banyak pelat RF yang melanggar peraturan lalu lintas.

Baca juga: Bagus buat Jangka Panjang, Begini Cara Aman Pemotor Lewati Jalan Rusak

“Jadi, RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya. Tapi, kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak. Jadi, jangan ragu menindak pelat RF,” ucapnya dikutip dari NTMC Polri, Kamis (15/12/2022).

Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres.Icha Rastika Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres.

Saat memantau langsung ETLE, Fadil juga diberitahu oleh petugas bahwa banyak mobil berpelat RF yang melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan lainnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah mengambil langkah untuk membenahi penggunaan pelat nomor dengan kombinasi huruf RF. Langkah tersebut juga dilakukan sebagai cara untuk memperbaiki citra kepolisian.

“Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya,” kata Listyo.

“Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu. Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat ‘oh ternyata bukan Polisi’ begitu ya, nah ini yang kami perbaiki,” lanjutnya.

Sebagai informasi, RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga.

Baca juga: Honda Manfaatkan Teknologi VR untuk Mendesain Mobil

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau