Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Pelat Nomor RF yang Melanggar Aturan Lalu Lintas Tetap Ditindak

JAKARTA, KOMPAS.com – Mobil dengan pelat nomor akhiran RF atau yang dikenal juga dengan istilah ‘pelat dewa’ diketahui sering melanggar aturan lalu lintas.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, mengatakan, mobil dengan pelat nomor RF tidak akan diberi pengecualian.

Pasalnya, mobil dengan pelat nomor RF sering kali tidak memenuhi syarat-syarat tertentu, yang termasuk sebagai prioritas di jalan.

“Jadi, RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya. Tapi, kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak. Jadi, jangan ragu menindak pelat RF,” ujar Fadil, dilansir dari NTMC Polri (18/12/2022).

Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), untuk kendaraan yang memiliki hak istimewa ada syaratnya dan hanya jenis tertentu saja.

Salah satunya ialah adanya pengawalan. Bila tidak, maka semua pelat nomor apapun memiliki hak dan kewajiban yang sama di jalan raya.

Tak hanya itu itu, pelat nomor warna hitam dengan akhiran RF juga tidak diperbolehkan menggunakan sirene atau rotator di mobil.

Apabila ada kendaraan yang semena-mena termasuk pengguna pelat nomor RF, petugas harus menindak secara tegas.

Berikut ini kendaraan prioritas sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2019 Pasal 134:

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/19/061200915/mobil-pelat-nomor-rf-yang-melanggar-aturan-lalu-lintas-tetap-ditindak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke